Eksekutif dan Legislatif Lamongan mengajukan sembilan proposal untuk Raperda - WisataHits
Jawa Timur

Eksekutif dan Legislatif Lamongan mengajukan sembilan proposal untuk Raperda

Eksekutif dan Legislatif Lamongan mengajukan sembilan proposal untuk Raperda

Lamongan, (kabarjawatimur.com) – Sidang Paripurna I Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Penjelasan Raperda Tahap I Inisiatif DPRD Lamongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/12/2011) 09/2022) .

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf dalam rapat paripurna menyampaikan usulan lima raperda dalam rapat paripurna hari ini, dengan harapan agar raperda yang diajukan pemerintah daerah dibahas dan disepakati bersama serta dapat disahkan sebagai peraturan daerah dasar penyelenggaraan negara. ,

“Lima usulan Raperda dari Pemerintah Daerah antara lain Raperda Pembalasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda Perizinan Pelaksanaan, Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pencabutan Perda Lamongan Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Wakil Bupati mengumumkan Naskah Akademik atau Catatan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah dapat diunduh selengkapnya di

Juru Bicara DPRD Lamongan Matlubur Rifa’ menuturkan, pada sidang paripurna pertama ada 4 (empat) raperda yang digagas DPRD Lamongan. Keempat Perda Prioritas tersebut telah melalui tahapan pembahasan, dimulai dengan audiensi publik, menerima usulan dari perangkat daerah terkait dan harmonisasi dengan Bapemperda, serta telah memenuhi syarat formal dan substantif untuk pembahasan lebih lanjut.

“Keempat raperda tersebut adalah raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, raperda desa wisata, raperda pengelolaan keuangan daerah, dan raperda penyelenggaraan periklanan,” ujarnya.

Setelah diajukannya 9 raperda yang diusulkan yaitu 5 (lima) raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan 4 (empat) raperda yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Lamongan, oleh masing-masing cabang Eksekutif dan Legislatif, usulan tersebut dibahas bersama, sebelum Perda diterbitkan. .

Wartawan: Azis.

Source: www.kabarjawatimur.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button