Dugaan penyalahgunaan tanah kas desa juga muncul di Pakem Sleman, izin pariwisata tetapi menjadi kawasan pemukiman - WisataHits
Yogyakarta

Dugaan penyalahgunaan tanah kas desa juga muncul di Pakem Sleman, izin pariwisata tetapi menjadi kawasan pemukiman

Harianjogja.com, JOGJA—Cara pengembang properti di sektor DIY menggunakan petak perbendaharaan desa perlahan mulai terlihat. Mereka menggunakan izin wisata tetapi menyalahgunakannya dengan membangun perumahan.

Pemerintah Daerah Yogyakarta menargetkan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Candibinangun, Pakem, Sleman. Perusahaan mengajukan izin objek wisata dan membangun apartemen sebagai gantinya.

“Itu diberikan kepada kami di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Kemarin dia mengajukan izin untuk vila dan membangunnya, meskipun tidak ada izin sama sekali, ”kata Adi Bayu Kristanto, kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).

DIDUKUNG:

Pada pembukaan IKM di Umbulharjo, Dinas Perinkopukm Jogja berharap IKM naik peringkat

Bayu mengatakan, desa berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan harta karun desa ini. Pertama, persetujuan dari gubernur DIY harus diperoleh, diikuti dengan kesepakatan antara penyewa dan desa. Oleh karena itu, pengusaha tidak boleh membuat kontrak tanpa persetujuan gubernur DIY, karena tidak ada dasar hukumnya.

“Memang kalau begitu [untuk yang Pakem] Izin sudah ada sejak 2012, tapi ini untuk objek wisata. Objek wisata jangan dijadikan apartemen,” ujarnya.

Dia menegaskan, tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk rumah tinggal, termasuk Keluarga angkat, losmendst. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Perbaikan Rumah akan meninjau semua izin penggunaan tanah kas desa untuk mematuhi arahan Gubernur Perbaikan Rumah untuk memeriksa kemungkinan penyalahgunaan.

BACA JUGA: Mahasiswa Hubungan Internasional UGM yang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual dan Dicacat Sementara

“Jika keluarga angkat Itu harus digunakan untuk satu atau dua hari tetapi tidak selama 20 tahun, itu adalah tempat tinggal. Memasak menginap di keluarga angkat dalam 20 tahun kami akan meninjaunya,” katanya.

Terkait dugaan penyelewengan tanah kas dari desa Cataturtunggal, Bayu mengatakan pemerintah daerah DIY sedang mempersiapkan tindakan hukum lebih lanjut setelah surat peringatan yang dikirim untuk kedua kalinya diabaikan.

“Kami akan memulai proses hukum selanjutnya, misalnya melapor ke polisi. Kami juga akan melihat apakah uang itu masuk ke kas desa atau tidak. Kami memeriksa apakah ada dugaan korupsi. Tapi itu tugas penegak hukum,” katanya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button