Dugaan korupsi dana BUMDes di Karanganyar mempengaruhi kepala desa dan mantan direktur - WisataHits
Jawa Tengah

Dugaan korupsi dana BUMDes di Karanganyar mempengaruhi kepala desa dan mantan direktur

TEMPO.CO, Karanganyaar – Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Negeri Karanganyar sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang dijerat Kepala Desa Berjo berinisial S dan mantan Direktur BUMDes Berjo inisial EK.

Keduanya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana senilai Rp 1,16 miliar dalam pelaksanaan proyek pengembangan wisata Danau Madirda di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Proyek tersebut ditangani oleh EK saat masih menjabat sebagai Direktur BUMDes Berjo pada tahun 2020.

Tersangka terhadap S dan EK ditetapkan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis, 15 September 2022. Namun, mereka tidak ditahan saat itu.

EK baru ditangkap setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar dan menjalani pemeriksaan pada Selasa 20 September 2022. Pemeriksaan EK berlangsung sekitar lima jam.

EK yang hadir Selasa didampingi kuasa hukumnya, Aris Santoso, ditanyai 27 pertanyaan oleh penyidik.

Pada hari Selasa, S juga dipanggil untuk penyelidikan. Namun tersangka tidak datang karena sakit.

Kepala Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dibawa ke ruang tahanan Polres Karanganyar.

Gilang menyatakan bahwa masa penahanan akan diperpanjang jika diperlukan.

Selain kedua tersangka, Gilang mengatakan pihaknya juga memanggil beberapa saksi, termasuk bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan secara bertahap oleh Kejari Karanganyar.

Khawatir kehilangan bukti

Terkait alasan penahanan tersangka, Gilang mengaku khawatir tersangka akan memusnahkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

Pemanggilan kedua tersangka S dan EK pada Selasa itu bukanlah pemanggilan pertama.

“Tersangka EK sempat berada di Jakarta beberapa waktu lalu, jadi dia tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur karena ada pekerjaan di Jakarta, hari ini langsung kami tangkap,” kata Gilang kepada media usai pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Negeri Karanganya, Selasa.

Ditanya soal bahan yang digunakan dalam penyidikan tersangka, Gilang mengatakan pihaknya belum bisa membeberkannya karena tidak ditujukan untuk umum.

Usai pemeriksaan EK, Gilang mengatakan pihaknya memiliki agenda pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022.

“Jika memenuhi pertimbangan subjektif dan objektif serta sehat jasmani dan rohani, maka tersangka S juga akan segera ditangkap,” katanya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengupayakan penahanan. Ia mendampingi pelanggannya agar hak-haknya terpenuhi.

Aris menjelaskan, tersangka S tidak bisa menjawab panggilan dari Kejari Karanganyar karena sakit.

Dia mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan jaksa agung minggu depan.

“Klien saya (S) saat ini masih sakit. Mudah-mudahan dengan bantuan kami, dia bisa menghadiri somasi minggu depan,” kata Aris.

SEPTIA RYANTIA

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button