Dua pelaku penganiayaan monyet di Tasikmalaya menjalani tes psikologi - WisataHits
Jawa Barat

Dua pelaku penganiayaan monyet di Tasikmalaya menjalani tes psikologi

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi mental kedua pelaku pencabulan monyet tersebut.

Kedua pelaku adalah AY (25) dan In (24), warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya atas penganiayaan terhadap monyet ekor panjang dan lutung jawa untuk konten media sosial.

Tujuan pemeriksaan kejiwaan pelaku adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan tersebut. Kedua pelaku tega menyiksa dan memutilasi hewan tersebut.

Baca Juga: Demi Puas, Dua Pemuda Intai Puluhan Kera di Tasikmalaya

“Saat ini kami sedang mengkoordinir permintaan ke dokter agar kami dapat memeriksa secara psikologis dua pelaku penganiaya monyet tersebut. Tujuannya untuk psikotes, polisi tidak bisa,” kata Kepala Bareskrim Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Jumat (16 September 2022).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya meminta Dokkes Polri mengirimkan dokter jiwa. Pertimbangkan seorang dokter psikologi yang kompeten untuk menilai status mental dari dua penganiaya monyet penganiaya.

Baca Juga: Dua Ruko di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Kebakaran

Ari mengaku pihaknya masih mendalami dan mendalami kasus kekejaman terhadap hewan tersebut. Ini termasuk memburu individu atau kelompok lain yang melakukan perilaku keji tersebut.

“Kami menangkap dua penyalahguna hewan ini dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Pelaku penyalahguna hewan ini dijerat dengan Pasal 40 jo Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djava hari ini)

Source: djavatoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button