DPRD Kota Bogor Nilai Pemkot untuk Holywings - WisataHits
Jawa Barat

DPRD Kota Bogor Nilai Pemkot untuk Holywings

Kota Bogor (ANTARA) – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengapresiasi pemerintah Kota Bogor yang telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar izin operasional Holywings dicabut secara permanen yang kini berubah nama menjadi Elvis Cafe Jawa Barat. melanggar peraturan setempat dan menawarkan minuman beralkohol hingga 40 persen.

“Apresiasi penuh atas langkah Walikota dan jajarannya yang tegas mencabut izin Elvis Cafe, Ex-Holywings Bogor. Ini bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan visinya,” kata Atang di Kota Bogor, Jumat.

Elvis Cafe, yang merupakan bagian dari grup Holywings, diketahui menyimpan dan menjual ratusan minuman beralkohol Kelas B dan C. Selain itu, kelompok Holywings diketahui telah membuat program promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria di wilayah lain.

“Langkah-langkah yang mereka ambil jelas tidak dengan itikad baik. Menjual minuman beralkohol dan menghina nama baik orang dengan hal-hal yang dilarang agama. Seharusnya tidak ada pengampunan. Harus ketat. Salah satunya pencabutan izin. Dilanjutkan dengan memproses pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Atang.

Atang mengajak semua pihak untuk turut serta mewujudkan visi Bogor sebagai kota ramah keluarga. Semua hal, termasuk investasi, harus diarahkan untuk memperkuat visi tersebut.

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni Kelas B dengan kandungan hingga 20 persen dan Kelas C dengan kandungan di atas 20 persen hingga 55 persen, sedangkan di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Peraturan tentang Minuman Beralkohol Di Bawah Lima Persen juga memiliki kerangka hukum dari Peraturan Walikota Bogor No. 48 Tahun 2019, Pedoman Teknis Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Visi ini sangat bagus. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di bidang ini. Untuk itu diperlukan kebersamaan semua pihak yang terlibat. Tidak hanya pemerintah yang perlu dibimbing untuk memanfaatkan peluang besar ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan bahwa pemerintah kota telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional Holywings yang berubah nama menjadi Elvis Cafe.

Bima menjelaskan, manajemen Holywings melakukan tiga pelanggaran besar yaitu menjual alkohol di atas lima persen, dua proses perubahan nama menjadi Elvis Cafe dilakukan secara tidak benar dan dikomunikasikan secara tidak benar.

Selain itu, ketiga tidak menjalin hubungan yang menguntungkan dengan semua elemen kota Bogor, meskipun ini dipercayakan kepada administrasi Holywings sejak awal.

“Makanya kami putuskan untuk mencabut semua izin usaha dan izin usaha agar tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.

Source: megapolitan.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button