Dewan menyebut manajemen tempat parkir kacau - WisataHits
Jawa Timur

Dewan menyebut manajemen tempat parkir kacau

BATU – Temuan juri yang tidak menerbitkan tiket kepada pelanggan dan tidak pernah memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tunjangan parkir mengecewakan Dewan. Pasalnya, potensi pembalasan di pinggir jalan di Kota Batu sangat tinggi, namun tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Misalnya, PAD yang terkumpul pada 2021 sekitar Rp 500 juta dari target Rp 8,5 miliar.

Melihat hal tersebut, dewan meninggalkan beberapa pesan untuk dilakukan oleh dinas administrasi dan penjaga taman. Melalui Wakil Ketua DPRD Kota Batu 1 Nurochman, DPRD mengingatkan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pembalasan di pinggir jalan harus mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Tapi menurut saya ada beberapa hal yang perlu ditekankan dalam peraturan taman. Termasuk manajemen, pengawasan, pendidikan dan dukungan dalam penilaian yang baik dan profesionalisme,” katanya Selasa (2/8).

Hal itu diungkapkan karena jika melihat situasi di lapangan, pengelolaan parkir masih terlihat semrawut. Karena terlalu banyak pengacara, maka administrasi tiap poin masih dilakukan oleh banyak orang. “Kemudian pengawasan juga harus diperketat, karena juga sebagai upaya memberikan bantuan dan edukasi,” ujarnya.

Selain itu, perlu juga terus menerus melatih para hakim agar dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan aturan.

Sedangkan profesionalisme harus dipahami oleh semua orang. Tentu saja, jika semua orang memahami aturan pembalasan di pinggir jalan yang digariskan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, semua tujuan yang ditetapkan juga akan tercapai.

Beberapa pengajuan tersebut dilakukan oleh politisi dari Fraksi PKB, karena sumber PAD Kota Batu sangat bergantung pada pajak, bea dan perdagangan. Tentunya jika tidak dikelola dengan baik dan profesional, PAD atau tujuan yang telah ditetapkan tidak dapat tercapai.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Batu Hari Danah Wahyono membenarkan apa yang dikatakan Nurochman. Dari pandangannya, aturan perparkiran tidak terlihat serius.

“Memang jika melihat sumber utama ini menganggap mereka tidak memberikan tiket. Namun bagaimana dengan kinerja dari dinas perhubungan itu sendiri? Kita perlu membandingkan dua hal untuk menemukan kesamaan mengapa dan mengapa dalam konteks manajemen parkir, ”katanya.

Karena itu, pihaknya vokal mengatakan parkir di Kota Batu lebih baik dikelola pihak ketiga. Ini pasti menghilangkan risiko kebocoran. Target PAD juga harus jelas karena angka atau nilai nominal akan segera disetujui.

“Kami adalah kota wisata. Setiap hari tak sedikit wisatawan yang datang ke Kota Batu. Khususnya akhir pekan semua tuplek blek di sini. Pasti ada juga pihak ketiga yang mengelola tempat parkir. Jadi kalau saran saya lebih baik dikelola pihak ketiga. Mulai dari situ,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat, khususnya Jukir, untuk tetap berdaya. Jangan biarkan pihak ketiga mengelolanya dan orang-orang kehilangan pekerjaan. Karena menurutnya, pasti akan ada masalah baru. “Intinya dengan tetap bekerja,” pungkasnya. (lima/penutup)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button