Data kendaraan di Korlantas Polri disinkronkan dengan aplikasi MyPertamina - WisataHits
Jawa Barat

Data kendaraan di Korlantas Polri disinkronkan dengan aplikasi MyPertamina

TEMPO.CO, jakarta – Presiden Direktur PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Korlantas atau Korlantas Polri untuk melakukan sinkronisasi data kendaraan melalui aplikasi tersebut. MyPertamina. Sinkronisasi itu bertujuan agar subsidi bahan bakar minyak (BBM) on track.

“Kami bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan data kendaraan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 7 Desember 2022.

Menurut Alfian, Pertamina dapat menggunakan hasil perbandingan data tersebut untuk mengetahui kendaraan mana yang berhak mendapatkan subsidi. Namun, Pertamina masih menunggu revisi Perpres atau Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tersebut.

Peraturan itu mengatur tentang pasokan, distribusi, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Peraturan tersebut belum ditandatangani.

“Tapi kami tidak berbuat apa-apa sebelum Perpres direvisi untuk mendapatkan regulasi kendaraan yang memenuhi syarat BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite,” ujar Alfian.

Baca: Harga BBM Naik, Survei LSI: Mayoritas Orang Tidak Setuju

Sebelumnya diberitakan, pemerintah di tingkat kementerian dan lembaga telah menyelesaikan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon mengatakan draf revisi juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artinya, perpres obral gas ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

“Jadi perombakan Perpres 191 sebenarnya sudah selesai,” ujar Patuan dalam diskusi chat @Tempo bertajuk “Mencari Jalan”. subsidi BBM On Target’ Selasa lalu, 30 Agustus 2022.

Konten yang disarankan oleh masing-masing pemangku kepentingan politik sebenarnya disampaikan oleh masing-masing partai, katanya. Misalnya BPH Migas dan Kementerian ESDM. Berbagai kontribusi juga dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Apa saja yang perlu dimasukkan ke sana, dan itu sebenarnya posisi saat ini di kementerian BUMN dan mungkin sudah dikirim ke presiden,” kata Patuan.

Karena revisi Perpres secara umum sudah selesai, Patuan kemudian menjelaskan sebagian isi Perpres tersebut. Salah satunya adalah informasi konsumen yang berhak menerima jenis BBM tertentu (JBKP), bukan hanya jenis BBM tertentu (JBT).

“Oleh karena itu, dalam lampiran revisi ini kami mengusulkan untuk dicantumkan ketentuan yang mengatur JBKP ini. Saat itu, Menteri BUMN mungkin sudah menyampaikan kepada Presiden dengan opsi-opsi,” ujarnya.

Membaca: Harga BBM naik, Erick Thohir memanggil jajaran Pertamina dan meminta siaga 3 hari ke depan

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button