Cara membuat pass baru tahun 2022 beserta syarat dan biayanya - WisataHits
Jawa Barat

Cara membuat pass baru tahun 2022 beserta syarat dan biayanya

TEMPO.CO, jakarta – Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri perlu mengetahui cara mendapatkan paspor beserta syarat dan biayanya. Tanpa paspor, seseorang akan ditolak masuk ke suatu negara oleh otoritas imigrasi. Padahal, dokumen yang diperlukan untuk prosedur pembuatan paspor relatif sederhana. Bagaimana cara membuat paspor dengan syarat dan biayanya? Simak penjelasannya di bawah ini

Apa itu paspor?

Paspor adalah bukti identitas individu yang berisi data pribadi untuk keperluan perjalanan lintas negara. Informasi dalam paspor meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, nomor paspor dan foto paspor terbaru. Paspor juga ada tiga jenis, yaitu paspor umum biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan paspor di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain paspor fisik berupa kartu, saat ini ada seperti paspor elektronik menggunakan teknologi keripik. keping Ini menyimpan data biometrik yang dapat diakses melalui perangkat elektronik. Dilansir dari situs imigrasi.co.id, berikut tata cara pembuatan paspor dan syarat yang ditetapkan.

Persyaratan pembuatan paspor terbaru 2022

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon produsen paspor. Persyaratan ini mencakup dokumen penting yang mungkin berbeda untuk setiap individu dengan status tertentu. Berikut syarat pembuatan paspor baru tahun 2022.

Persyaratan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia

– Kartu identitas elektronik aktif.

– KK (kartu keluarga).

– Pilih salah satu: Akta Kelahiran, Akta Pendidikan Tinggi, Akta Nikah, Akta Nikah atau Akta Baptis.

– Surat pernyataan pilihan kewarganegaraan bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundang-undangan.

– Surat persetujuan perubahan nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Persyaratan pembuatan paspor bagi WNI di luar negeri

– Penyerahan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi.

– Kartu tempat tinggal negara tempat tinggal atau surat keterangan lain yang membuktikan bahwa pemohon adalah penduduk suatu negara.

– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Persyaratan pembuatan paspor untuk anak Indonesia

– Melamar ke kantor imigrasi terdekat.

– Di bawah 17 tahun dan/atau tanpa KTP.

– KTP elektronik ayah/ibu/wali yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

– KK (kartu keluarga).

– Akta kelahiran atau akta baptis.

– Buku nikah atau akta nikah orang tua.

– Surat persetujuan perubahan nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Persyaratan penerbitan paspor bagi anak Indonesia yang lahir di luar negeri

– Penyerahan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi.

– Paspor ayah/ibu kandung dengan status kewarganegaraan Indonesia.

– Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan pembuatan paspor bagi calon TKI/TKW

– Menyerahkan kepada menteri atau petugas imigrasi di kantor imigrasi tempat tinggal.

– Kartu identitas elektronik aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

– Pilih salah satu: Akta Kelahiran, Akta Pendidikan Tinggi, Akta Nikah, Akta Nikah atau Akta Baptis.

– Surat pernyataan pilihan kewarganegaraan bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia menurut peraturan perundang-undangan.

– Surat persetujuan perubahan nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama melalui pengadilan.

– Surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan setempat (kota/kabupaten/provinsi) dengan permohonan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Cara membuat pasport terbaru 2022

Pembuatan paspor cukup mudah, pemohon dapat memilih untuk mengajukan paspor secara langsung offline tetap on line. Berikut pemaparan pengetahuan cara membuat paspor 2022 yang bisa diikuti dengan seksama.

Cara membuat pass offline

– Kunjungi kantor imigrasi setempat dengan dokumen yang diminta.

– Mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan.

– Lampirkan formulir dan file ke konter.

– Pemohon kemudian akan menerima kwitansi dan jadwal pengambilan sidik jari dan pemotretan.

– Setelah pengambilan foto dan pengambilan data biometrik, dilakukan tahap wawancara.

– Lakukan pembayaran melalui rekening bank dan Anda akan diberitahu waktu pengambilan paspor (4-7 hari kerja).

Cara membuat paspor online melalui WhatsApp

prosedur paspor on line melalui WhatsApp Gateway Service (WGS) hanya tersedia untuk beberapa wilayah. Misalnya Jakarta Pusat, Batam, Tangerang dan Bogor. Cara-caranya adalah sebagai berikut.

– Kirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor :

  1. 0812-9900-4406 untuk Pelayanan Imigrasi Kelas 1 wilayah Jakarta Pusat.
  2. 0822-8886-2017 atau 0822-8822-017 untuk Imigrasi Kelas 1 Wilayah Batam.
  3. 0811-8119-000 untuk Imigrasi Kelas 1 wilayah Tangerang.
  4. 0811-1100-333 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 wilayah Bogor.

– Masukkan pesan dengan format #FullName#BirthDate#ArrivalDate. Misalnya #CitraSilalahi#20041998#14052022.

– Tunggu jawaban dan instruksi lebih lanjut.

– Membawa dokumen ke Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal.

Cara membuat paspor online menggunakan aplikasi M-Passport

– Unduh aplikasi M-Passport di Play Store atau App Store.

– Buat akun dengan memasukkan nama dan alamat lengkap Anda Surel, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor telepon genggam aktif dan kata sandi.

– Baca syarat dan ketentuan yang ditampilkan dengan cermat.

– Kemudian centang jika Anda setuju.

– Konfirmasi akun melalui pesan kode OTP Surel Diposting.

– Masuk dengan mengetik Surel dan kata sandi.

– Mengunggah file Dokumen yang diminta.

– Pembayaran melalui bank, Pos Indonesia, mini market atau Perdagangan elektronik dalam waktu 2 jam setelah penyerahan.

Cara membuat paspor online melalui aplikasi antrian paspor online

Untuk memasang Aplikasi online untuk antrian paspor.

– Daftar dengan mengisi ini Surel dan kata sandi.

– Pilih lokasi Kantor Imigrasi.

– Isi data permintaan antrian berupa tanggal kunjungan.

– Pemohon akan mendapatkan barcode Nomor seri.

– Datang ke Kantor Imigrasi pada saat screening sesuai ketentuan dan jadwal barcode dan file.

Jenis paspor yang berlaku di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa jenis paspor di Indonesia. Perbedaan antara pass ini berdasarkan tujuan dan peruntukannya, yaitu:

Paspor biasa atau biasa

Pass ini paling umum dimiliki oleh orang Indonesia untuk tujuan wisata atau perjalanan bisnis singkat ke luar negeri. Paspor ini memiliki sampul hijau. Selain itu, paspor biasa masih dibagi menurut jumlah halaman dan bentuknya. Berisi paspor 24 halaman, paspor 48 halaman, paspor elektronik 24 halaman, dan paspor elektronik 48 halaman.

Paspor resmi

Paspor bersampul biru ini khusus dikeluarkan untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan penasihat/pegawai pemerintah lainnya dalam perjalanan dinas ke luar negeri.

paspor diplomatik

Paspor ini memiliki amplop hitam yang dikeluarkan untuk orang yang terlibat dalam agenda diplomatik.

Biaya paspor terbaru 2022

Paspor berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sedangkan biaya pembuatan paspor resmi ada di PP No 28 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut.

– Paspor 48 halaman seharga Rp 300.000.

– Paspor elektronik 48 halaman seharga Rp 600.000.

– Paspor 24 halaman seharga Rp 100.000.

– Paspor elektronik 24 halaman seharga Rp 350.000.

– Paspor masih berlaku, penggantian 24 halaman yang hilang seharga Rp 200.000.

– Paspor masih berlaku untuk mengganti 24 halaman yang rusak seharga Rp 100.000.

– Paspor elektronik masih berlaku untuk mengganti 24 halaman yang hilang seharga Rp 800.000.

– Paspor elektronik berlaku untuk penggantian 24 halaman yang rusak seharga Rp 350.000.

– Paspor yang masih berlaku, penggantian 48 halaman yang hilang Rp 600.000.

– Paspor masih berlaku untuk mengganti 48 halaman yang rusak seharga Rp 300.000.

– Paspor elektronik masih berlaku untuk mengganti 48 halaman yang hilang seharga Rp 1.200.000.

– Paspor masih berlaku untuk mengganti 24 halaman yang hilang karena bencana alam atau kapal karam seharga Rp 100.000.

– Paspor elektronik masih berlaku untuk penggantian yang hilang karena bencana alam atau kapal karam, 24 halaman seharga Rp 350.000.

– Paspor masih berlaku untuk penggantian kehilangan karena bencana alam atau kapal karam 48 halaman seharga Rp 300.000.

– Paspor elektronik masih berlaku untuk mengganti 48 halaman yang hilang karena bencana alam atau kapal karam seharga Rp 600.000.

– Layanan sistem penerbitan paspor dengan teknologi biometrik Rp 55.000.

Cara membuat paspor dengan syarat dan biaya. Anda dapat memilih cara termudah dengan mendaftar secara online atau datang ke kantor imigrasi setempat. Pastikan Anda menyiapkan dokumen sesuai dengan peraturan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Cara membuat paspor menggunakan aplikasi M-Passport

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terbaru dan berita unggulan dari Tempo.co di saluran Tempo.co Update Telegram. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: travel.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button