Besaran potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru dapat dilihat pada peraturan dan tautan resmi - WisataHits
Yogyakarta

Besaran potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru dapat dilihat pada peraturan dan tautan resmi

BERITASOLORAYA.com– Ada pemotongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru. Pemotongan pajak tercantum dalam peraturan resmi pemerintah.

Bagi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, didasarkan pada gaji yang diatur oleh kelas sesuai PP No 15 Tahun 2019.

Kelompok penerima tunjangan sertifikasi menurut gaji biasanya masuk ke dalam Kelompok III dan IV. Kelompok III penerima tunjangan adalah guru dengan kualifikasi pendidikan (S1), (S2) dan (S3).

Baca juga: Langkah-Langkah Mengembangkan Penomoran Pada Mata Pelajaran Non-Matematika untuk Siswa

Mengenai aturan pemotongan pajak, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.

Ketetapan tersebut menyangkut “pemotongan bea masuk dan pemungutan pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan Pasal 21 atas penghasilan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Pemotongan Pajak Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 21 bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Pengembangan Numerasi Pada Mata Pelajaran Non-Matematika untuk Siswa

sebuah. 0% dari total manfaat lain untuk ASN Kelas I dan Kelas II, seperti: B. TNI, POLRI, Bintara dan Bintara beserta para pensiunannya;

b. honorarium 5% atau imbalan lain untuk ASN Golongan III, seperti Perwira Satu Kelas TNI dan POLRI, dan pensiunannya;

c. 15% dari total iuran atau imbalan lainnya untuk pejabat pemerintah ASN Grup IV, seperti: B. TNI dan POLRI bagi jajaran perwira menengah dan tinggi, serta para pensiunannya.

Di ASN, guru masuk dalam Golongan I, II, III, atau IV.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi Akan Bikin Akhir Pekan Kamu Makin Tak Terlupakan

Informasi lengkap pemotongan pajak dapat diklik (disini).

Selain itu, ada potongan untuk BPJS. Jumlah potongan sama untuk semua kelompok.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan”.

Pemotongan untuk BPJS termasuk dalam Pasal 30 berkaitan dengan iuran PPU penerima upah, salah satunya PNS sebesar 5% dari gaji per bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Akhir Pekan yang Menyenangkan

Kontribusi PPU sebagaimana didefinisikan di bawah ini:

sebuah. Sekitar 4% dibayar oleh majikan;

b. Kemudian peserta membayar 1%.

Penjelasan detail pemotongan BPJS dapat diklik (disini).

Baca Juga: Cek Hasil Update Data PPPK Tahap 1 & 2 2021 Info GTK, Penting Segera Lakukan!

Dikutip BeritaSoloRaya.com Dari channel Youtube Guru Abad21, berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang berlaku untuk Golongan III dan IV selama 10 tahun.

Grup IV
Gaji pokok yang diperoleh Rp3.554.900
Gaji pokok selama 3 bulan diperoleh Rp 10.664.700
Dibayar pajak 15%
Pengembalian pajak yang dibayarkan Rp 1.599.705

Grup III
Gaji pokok menghasilkan Rp3.012.000
Gaji pokok selama 3 bulan adalah Rp9.036.000
Dibayar pajak 5%
Pengembalian pajak yang dibayarkan Rp415.800

Pada contoh di atas terdapat potongan pajak 1% untuk potongan BPJS yang belum dihitung untuk semua golongan.***

Source: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button