Berita Relatif Tentang Inovasi Residen Korps Lalu Lintas Polri di Era 4.0 - ANTARA News Mataram - WisataHits
Jawa Tengah

Berita Relatif Tentang Inovasi Residen Korps Lalu Lintas Polri di Era 4.0 – ANTARA News Mataram

Berita Relatif Tentang Inovasi Residen Korps Lalu Lintas Polri di Era 4.0 – ANTARA News Mataram

Jakarta (ANTARA) – Kabar menenteramkan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regiden). Pada tahun 2023, kendaraan dengan nomor pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat khusus seperti RF akan ditiadakan sementara.

Mengapa ini menyenangkan? Karena dalam imajinasi masyarakat, tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan raya. Plat nomor khusus kerap menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengguna jalan. Selain itu, kecurangan seperti menggunakan flashdisk juga sering terjadi.

Bahkan, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan plat nomor yang seharusnya hanya digunakan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum malah digunakan oleh masyarakat sipil. Kasus Rachel Venya, misalnya, lolos dari isolasi dengan kendaraan bernomor B 139 RFS.

Kejanggalan ini dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan memberlakukan aturan penggunaan plat nomor khusus dan plat nomor rahasia bagi pejabat negara.

Terhitung Oktober 2022, Ditjen Korlantas Polri untuk sementara waktu menghentikan perpanjangan atau penyerahan baru special identifier (RF) dan secret identifier (QH, IR dll). Batas waktu Oktober 2023, setelah itu tidak akan ada lagi pelat nomor khusus dan rahasia.

Dalam peraturan baru Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penggunaan plat khusus hanya diperbolehkan untuk petugas Jenjang I dan II dan hanya untuk kendaraan dinas.

Selain itu, pengajuan plat khusus dilakukan secara bertahap di masing-masing instansi, misalnya pegawai Polri, pertama ke Departemen Pekerjaan dan Keselamatan (Propam), kemudian ke Baintelkam, baru kemudian ke Korlantas Polri. Begitu juga dengan TNI, lamaran lewat polisi militer (POM), setelah Baintelkam baru setelah Korlantas Polri. Sedangkan untuk pejabat kementerian/lembaga, pengisiannya dilakukan melalui otoritas pengawas.

Tujuannya adalah mengubah alur masukan melalui fungsi regulasi masing-masing instansi sehingga jika terjadi pelanggaran lalu lintas, surat penindakan langsung (tiket) dapat diserahkan ke instansi regulator manapun agar fasilitas tersebut diberikan sanksi.

Perubahan aturan plat khusus merupakan salah satu cikal bakal Korlantas Polri untuk mengembangkan inovasi di bidang regident melalui pemanfaatan teknologi.

Plat khusus yang dilepas diganti dengan nomor seperti plat biasa, masih dikenal dalam sistem sebagai plat khusus atau dikenali dengan teknologi yang terpasang pada plat kendaraan dan saat ini sedang dikembangkan oleh Korps Residen yaitu Radio Frequency Identification (RFID) atau chip .

Direktur Tetap Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, Korlantas berpesan agar semua teknologi kendaraan bermotor ada pada pelat nomor kendaraan bermotor. Karena hubungannya dengan “penaklukan” ETLE.


Teknologi Plat Nomor

Langkah pertama dalam mengimplementasikan inovasi RFID atau chip ini adalah dengan mengubah warna dasar plat nomor yang sebelumnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna dasar pelat nomor ini dimaksudkan untuk mendukung optimalisasi Electronic Enforcement atau ETLE yang telah diterapkan di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Upaya ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022, kini kita bisa melihat bersama di Autobahn bahwa warna dasar plat nomor sudah berubah menjadi putih. Targetnya, semua kendaraan di Indonesia akan berganti warna plat nomor pada 2027.

Dengan teknologi RFID ini, kamera ETLE yang menangkap gambar pelat nomor sudah memiliki data nomor kendaraan pengguna, mulai dari nama pemilik, alamat, pekerjaan dan diakhiri dengan riwayat kendaraan, apakah pernah mengalami kecelakaan, dilakukan sebuah pelanggaran.

Karena itu, identitas pelat nomor khusus dan rahasia itu hanya akan diketahui oleh pejabat Korlantas Polri. Tidak ada lagi cerita yang diketahui publik yaitu plat nomor rahasia seperti sekarang ini.

Inovasi RFID ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang nantinya akan terintegrasi dengan jalan tol Jasa Marga. Jika ingin memasuki jalan tol, kamera menangkap data pelat nomor kendaraan, dan pengguna kendaraan tidak perlu menggunakan kartu di pintu tol. Dan untuk pembayaran tol bisa saja terjadi Gateway Pembayaran.

Selain itu, RFID juga diintegrasikan ke dalam pusat perbelanjaan dan mal. Parkir di mall bisa lebih cepat, tidak perlu antri untuk pembayaran dan pengambilan tiket. Teknologi ini telah digunakan oleh banyak negara di dunia.

Keuntungan dari teknologi ini adalah ketika aturan ganjil genap diterapkan, tidak ada kendaraan yang bisa mengganti plat nomornya. Karena begitu plat nomornya terekam kamera, datanya masuk ke pusat komando Korlantas Polri. Jika data plat nomor tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, langsung ditindak.


Prototipe Satpas

Pemanfaatan lain dari teknologi Regident yang saat ini sedang dikembangkan oleh Korps Polri adalah Prototipe Satuan Penyelenggaraan SIM (Satpas). Kebijakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kelas SIM C, SIM C1 dan SIM C2 didukung dengan adanya prototipe Satpas.

SIM C1 saat ini sedang diuji coba di Prototype Satpas di Cianjur. Setelah uji coba berhasil, akan dilakukan secara masal di sejumlah prototipe oleh aparat keamanan di Indonesia. Korlantas Polri memiliki 486 pasukan keamanan di seluruh Indonesia tetapi tidak semua prototipe. Aparat keamanan sedikit, terutama di kota-kota besar, seperti di Karawang, Purwakata, Jawa Tengah, dan jumlah pastinya tidak disebutkan.

Nantinya, pengurusan SIM disampaikan dalam bentuk animasi kepada Satpas Purwarupa saat melakukan uji teori. Jika tes berlaku untuk driver atau pengemudi di lapangan.

Yang pasti mencegah calon SIM tidak bisa bermain, karena untuk masuk ke Satpas Protipe saat ujian teori dan praktek ada sistem pengenalan wajah, jadi yang mencoba menggunakan perantara jika tidak paham dengan data pribadi pelamar yang tidak setuju akan mengikuti ujian.

Prototipe Satpas juga diperkuat dengan sentralisasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Polda dan Polres yang menyelenggarakan ujian SIM tidak bisa asal klik untuk mencetak kartu SIM karena semuanya dikendalikan oleh Korlantas.

Siapa pun yang gagal dalam ujian praktik atau teori akan ditangkap. Dengan cara ini polisi ketahuan berusaha kabur, karena sistem terpusat ini berarti polda dan polda tidak bisa main-main untuk mencetak SIM pemohon yang tidak lulus.

Korlantas Polri menegaskan sistem ini jangan sampai mempersulit masyarakat untuk mengajukan SIM card. Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi pemohon SIM dalam melakukan tes teori dan praktik.

Setiap Sabtu, kata dia, masyarakat yang mengajukan kartu SIM bisa melakukan praktik pembuatan SIM di Satpas Danmogot di Jakarta Barat secara gratis. Selain itu, Korlantas Polri juga memiliki Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong.

ISDC merupakan tempat latihan mengemudi sepeda motor atau mobil yang dapat digunakan oleh umum secara gratis. Untuk lebih memudahkan, tahun ini Korlantas Polri merilis panduan tes teori SIM, berisi 1.200 contoh soal yang terbagi dalam empat bagian, meliputi soal aman berkendara, soal pengetahuan umum, dan soal cara mengenali rambu bahaya jalan.

Kuesioner disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan, ruang tunggu terminal, stasiun kereta api, bandara, dan pelancong platform media digital. Harapannya masyarakat dapat menemukan atau membaca contoh soal ujian SIM sehingga tidak bingung lagi harus menjawab apa saat mengikuti ujian. Dari 1.200 soal, 65 soal diujikan dalam ujian teori SIM.

Fasilitas Lain Sesuai petunjuk Kapolres, bagi yang tidak lulus ujian praktik bisa mengulang latihan sampai bisa pada hari yang sama atau keesokan harinya. Tidak seperti sebelumnya, harus menunggu seminggu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas, Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menunjukkan BPKB ukuran paspor kepada media saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Digitalisasi arsip

Sebelum semua inovasi tersebut adalah digitalisasi arsip yang sedang dikembangkan oleh Korps Residen. Tujuannya adalah memanfaatkan teknologi untuk melayani masyarakat secepat mungkin.

Korlantas Polri kesulitan memasukkan semua data kendaraan umum ke dalam data digital sehingga gudang arsip tidak lagi lebih besar dari kantor Samsat dan proses pengambilan berkas tidak lagi memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan.

Yang pasti, perubahan itu akan tampak pada ukuran buku pendaftaran kendaraan (BPK), yakni ukuran paspor. Di dalamnya terdapat chip yang menyimpan data pengguna kendaraan. Dengan digitalisasi arsip dan teknologi yang terpasang di buku BPKB, proses mutasi internal dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Baca juga: Kakorlantas Polri mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan informasi BMKG
Baca Juga: Korlantas Polri Patroli Arus Lalu Lintas Tempat Wisata Puncak Bogor

Segala inovasi di kepolisian negara harus memenuhi syarat bahwa semakin lama masa baktinya, masyarakat PNS akan semakin gerah. Jika dipercepat, diyakini semua orang akan bahagia. Tujuannya, sesuai dengan prinsip Kapolri, adalah memanfaatkan teknologi untuk melayani masyarakat secepat mungkin.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button