Dukung Pertumbuhan Pariwisata, Asita DIY Ajukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Secara Bertahap - ANTARA News Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Dukung Pertumbuhan Pariwisata, Asita DIY Ajukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Secara Bertahap – ANTARA News Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan kenaikan harga tiket pesawat secara bertahap agar perekonomian sektor pariwisata tetap berjalan.

“Kami memahami bahwa ini tidak bisa dihindari. Jika memang tidak bisa dihindari, maka lakukan secara bertahap karena terkait dengan aksesibilitas ekonomi sektor pariwisata,” kata Ketua Asita DIY Hery Satyawan saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Hery memahami, kenaikan harga tiket pesawat bukanlah kehendak pemerintah, melainkan urgensi situasi ekonomi global, seperti perang Rusia-Ukraina yang memicu mahalnya harga avtur.

Oleh karena itu, masalah harga tiket pesawat harus ditangani secara komprehensif agar dapat menjadi solusi bagi semua pihak.

Baca Juga: Asita Dorong Pembukaan Penerbangan Dukung Pariwisata

“Kalau kami kira hanya sektoral, maka kami hanya meminta agar tiketnya tidak dinaikkan. Kalaupun tidak ada solusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Hery, kenaikan harga tiket pesawat dapat didorong kembali tidak hanya melalui penerapan bertahap tetapi juga melalui penerapan subsidi silang atau pelonggaran bea masuk atas suku cadang pesawat sehingga pada akhirnya dapat meminimalkan operasional. biaya pesawat.

“Anda harus bisa berpikir ‘out of the box’. Artinya, dimungkinkan untuk menurunkan tarif impor suku cadang pesawat berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan untuk menekan biaya operasional,” katanya.

Diakui Hery, harga tiket pesawat merupakan komponen kunci dalam menentukan biaya sebuah paket perjalanan.

Dengan harga tiket pesawat yang tinggi, otomatis akan berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan ke DIY.

“Perjalanan wisata yang direncanakan dapat dibatalkan untuk memungkinkan kunjungan wisatawan berkurang,” katanya.

Sebelumnya, terkait kenaikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai penerbangan menawarkan tiket pesawat dengan harga terjangkau guna menjaga keterhubungan antar wilayah di Indonesia dan kelangsungan layanan transportasi udara.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2022, pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan mengenakan tarif tambahan jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Pesawat baling-baling sekarang maksimal 25 persen dari tingkat batas atas.

Baca Juga: Asita DIY Minta Penataan Malioboro Sertakan Kantong Parkir Bus Wisata

Source: jogja.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button