Apa Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini - WisataHits
Jawa Barat

Apa Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini

Apa Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024?  Simak penjelasannya di bawah ini

GALAMMEDIANEWS – Menjelang Pemilu 2024 (Pemilu 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menjalankan tugasnya.

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa perbedaan antara KPU dan Bawaslu? Simak penjelasannya di bawah ini.

KPU dan Bawaslu adalah aktor yang diamanatkan secara hukum sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda dalam mengatur dan mengawasi proses pemilu. Namun dalam praktiknya, kedua lembaga ini tidak selalu berjalan beriringan.

Keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari peran yang dimainkan oleh para aktor. Penyelenggara pemungutan suara yang dimaksud adalah KPU/KPUD Provinsi Kabupaten/Kota, Bawaslu/Panwaslu dan penyelenggara pemungutan suara lainnya.

Kesuksesan pemilu ini diharapkan dapat tercapai bila terjalin komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut.

Baca juga: Prediksi dan Jadwal Liga Inggris: Liverpool Vs Chelsea Besok 21 Januari 2023

Pengertian, tugas dan wewenang KPU

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang jangkauannya jauh, yakni di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Tugas dan wewenang yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sangat besar.

Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara, KPU dilakukan secara mandiri. Rincian tugas penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Salah satunya disebutkan dalam Pasal 8 huruf d yang berbunyi: Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Enak di Bandung Diburu Banyak Wisatawan, Cocok Jadi Oleh-Oleh, #3 Favorit Nagita Slavina

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button