Tak Mau Dejavu, Bawaslu Jateng Targetkan Zero Pelanggaran di Pemilu 2024 - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Tak Mau Dejavu, Bawaslu Jateng Targetkan Zero Pelanggaran di Pemilu 2024 – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Koordinator Bidang Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiudin. (Solopos.com – Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengupayakan tidak ada pelanggaran alias nol persen dalam menyelenggarakan Pilkada 2019 di wilayahnya.

Koordinator Bidang Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menilai upaya tersebut dapat diwujudkan melalui pencegahan dan pemantauan pelanggaran pemilu. Untuk mewujudkan hal tersebut, Bawaslu Jateng bersedia bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Green Tokopedia Promotion mengajak UMKM dan Pemda untuk mempromosikan produk ramah lingkungan

“Salah satunya media yang bisa menjadi ajang edukasi publik,” jelasnya dalam rapat bertajuk Sinkronisasi Media dan Kreator, Pantau Panggung Pemilu Bersama Rakyat, Pantau Pemilu Bersama Bawaslu untuk Menjaga Keadilan Memilih, Selasa di Grand Candi Hotel (27/12/2022).

Bawaslu mengimbau media untuk menyebarkan informasi secara sah. Validasi informasi diperoleh dari media, sehingga dibutuhkan urgensi media dalam pemantauan pemilu.

“Bawaslu juga menyelenggarakan berbagai kegiatan, misalnya melalui desa untuk mengawasi kebijakan moneter, literasi, dan kegiatan lainnya. Pemilu adalah kedaulatan publik yang menjunjung tinggi kedaulatan demokrasi, sehingga suara rakyat harus dijaga,” jelasnya.

Baca juga: KPU Ingin Tak Ada Korban Pemilu 2024, KPU Perketat Syarat Kesehatan Anggota PPK-PPS

Sementara itu, beberapa pelanggaran pemilu yang menurut Rofiudin perlu mendapat perhatian adalah kasus kebijakan moneter atau kebijakan moneter paling. Selain itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN), kasus pilkada ganda, penggunaan tempat ibadah untuk mengiklankan calon dan masih banyak lagi.

Menurut Rofiuddin, pemilu 2014 dan 2019 paling banyak terjadi pelanggaran kebijakan moneter. Pada pemilu 2014, enam dari 15 pelanggaran pemilu melibatkan kebijakan moneter. Sedangkan pada Pemilu 2019, lima dari 11 kasus merupakan kasus kebijakan moneter.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah kasus netralitas ASN. Pada Pemilu 2014, empat dari 15 kasus yang tercatat merupakan kasus ASN yang tidak netral. “Sementara pada Pemilu 2019, dari 11 kasus, tercatat dua kasus pelanggaran di ASN tidak netral,” pungkas Rofiudin.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button