Alasan Polda Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya - WisataHits
Yogyakarta

Alasan Polda Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

TEMPO.CO, jakarta – Satlantas Polrestabes Kota Medan mengeluarkan pengumuman yang lantang. Dia melarang orang-orang di sekitarnya menggunakan skuter listrik atau sejenisnya di jalan.

“Kami ingin menginformasikan keluhan warga sekitar, yakni maraknya penggunaan skutik dan sepeda motor dan sebagainya di jalan raya sekitar Lapangan Merdeka,” kata Sonny Siregar, Kapolsek Medan, AKBP, hari ini, Selasa, 12 Juli. , di akun Instagram @satlantasrestabesmedan. 2022.

Dia menjelaskan, larangan skuter listrik di jalan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hal itu diatur dalam poin-poin kendaraan tertentu dalam Perm Hub nomor 45 tahun 2020.

Kendaraan khusus yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otoped. Kendaraan ini hanya boleh dioperasikan di area dan/atau jalur khusus tertentu. Penggunaan jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna dan masyarakat.

Pelanggar peraturan Departemen Perhubungan, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah atau imbauan polisi.

“Untuk itu, kami meminta warga Medan tidak salah jalan,” kata Sonny Siregar.

Sonny bahkan sudah mengajak komunitas atau klub skutik di Kota Medan untuk bermusyawarah pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Balias: Skuter listrik Bugatti sangat murah dijual Rp 17,9 juta

Apakah Anda ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Ayo gabung di grup Telegram GoOto.

Source: otomotif.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button