Penggugat ojek online masih mempelajari kebijakan kenaikan tarif Ojol
Wartawan Wartawan Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Retribusi Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan masyarakat pada aplikasi.
Dalam peraturan tersebut, tarif layanan do-it-yourselfers di zona I adalah 1.850 sen/km untuk batas bawah, kemudian 2.300 sen/km untuk batas atas.
Maka biaya layanan minimal antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Baca juga: AC MILAN: Ini Striker Ideal untuk Rossoneri
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menjawab, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan keputusan menteri tersebut.
Anda sedang belajar politik.
“Saat ini kami sedang menyelidiki dan menyelidiki peraturan tersebut. Kami terus membahas implementasinya agar dapat terus memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan berkelanjutan bagi mitra pengemudi kami di seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (10/08). /2022).
Dia memastikan Gojek mematuhi peraturan pemerintah.
Hal ini juga mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
“Di tengah pandemi, Gojek juga berusaha berkontribusi dalam paket stimulus nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Bisa Ke Singapura dan Malaysia, Ini 6 Wisata yang Wajib Dikunjungi di Nongsa Sensasi
Secara terpisah, Direktur Pusat Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji keputusan menteri perhubungan baru-baru ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait regulasi
peraturan baru sehingga kami dapat memenuhi semua amanat peraturan, “katanya.
Sebagai pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kami juga mendukung semua upaya pemerintah untuk memutar roda perekonomian di tengah pandemi COVID-19,” pungkasnya. (Tenggorokan)
Source: jogja.tribunnews.com