Gosok Gigi Saat Puasa, Apa Hukumnya? Berikut penjelasannya!
Piknikdong.com – Mencari informasi menyikat gigi saat puasa, bolehkah dan bagaimana hukumnya? Mari kita bahas bersama.
Seperti yang kita ketahui, puasa tidak hanya menekan rasa lapar dan haus, tetapi juga mencegah berbagai bahan eksternal masuk ke dalam tubuh dari bagian manapun.
Gosok Gigi Saat Puasa, Apa Hukumnya? Gambar: Freepik
Kini, menyikat gigi dan berkumur menjadi perhatian sebagian orang. Dimana kegiatan tersebut dilakukan dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Bagi yang belum tahu, berikut anjuran menyikat gigi saat berpuasa, dilansir dari laman NU Online. Mari dengarkan.
Gosok gigi saat berpuasa
Gosok gigi saat puasa itu makruh, jelas Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.
Kata Kunci : Kata Kata Bijak : Kata Kata Bijak
Artinya: “Ada tiga belas hal yang makruh dalam puasa. Salah satunya mengangguk setelah zhuhur”
(Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Al-Maarif Print, Bandung, hal 195).
Selain itu, ada penjelasan lain dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Dimana harus berhati-hati dalam menyikat gigi saat puasa, karena jika ada bahan yang masuk ke tenggorokan, baik itu air, pasta gigi atau bulu sikat gigi, maka puasanya batal, meskipun dilakukan secara tidak sengaja.
Tuhan memberkati
Artinya: Jika seseorang menggunakan siwak basah.
Kemudian airnya terpisah dari miswak yang digunakannya, atau diteteskan cabang (rambut) kayunya kemudian ditelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Demikian penjelasan al-Faurani dan lainnya.
(Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, hlm. 343).
Apa solusinya ?
Untuk solusinya, akan lebih baik jika Anda menyikat gigi sebelum waktu imsak. Saat siang hari, gosok gigi saja dengan kayu siwak (arok) atau gosok gigi tanpa menggunakan odol atau odol.
Selain itu, kesimpulannya adalah menyikat gigi saat puasa boleh saja, asalkan hati-hati dan tidak menelan apapun, karena bisa membatalkan puasa.
Source: www.piknikdong.com