Bangunan kuno di Surabaya dikategorikan secara tematis, upaya pelestarian budaya
SURABAYA, terkemuka.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar diskusi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada Rabu (12/10/2022). Dalam pertemuan tersebut, ia membahas beberapa item tambahan yang akan dimasukkan dalam Raperda tentang Bangunan Pelestarian Budaya.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bangunan tua di Kota Surabaya tidak bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Sebelum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan lama harus diperiksa terlebih dahulu.
“Harus ada filosofi dan setiap cerita dari bangunan. Untuk membuat cerita nanti di depan gedung, tujuannya agar anak-anak mengetahui sejarah gedung tersebut,” kata Eri.
Ia juga ingin Raperda menyebutkan bahwa bangunan kuno di kota Surabaya dikategorikan berdasarkan topik. Tujuannya untuk memudahkan pelestarian bangunan tua yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Misalnya di daerah yang paling banyak bangunan tua dengan arsitektur unik, arsitekturnya akan ditonjolkan. Jika ada bangunan yang terkait dengan pertempuran di daerah lain, itu akan disesuaikan, ”katanya.
Jika ditentukan, maka kawasan yang berisi bangunan bersejarah tua ini bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage di masa depan. Selain itu, ke depan kawasan wisata cagar budaya juga dapat digunakan sebagai sarana pendidikan bagi anak-anak SD dan SMP.
Sementara itu, Retno Hastijanti, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, mengatakan pertemuan itu untuk menyelaraskan Raperda Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Retno menjelaskan, Raperda sebelumnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pelestarian Kebudayaan yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.
“Nah, dalam UU Cagar Budaya yang baru No. 11 Tahun 2010, hidup itu lebih banyak tentang pengelolaan. Sehingga bangunan cagar budaya di Kota Surabaya nantinya akan lebih mudah untuk dikelola,” ujar Retno.
Selain itu, dalam undang-undang yang baru tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya untuk Kelas A, B, dan C. Namun disesuaikan dengan tingkatannya, yaitu tingkat lokal di tingkat kota/kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
“Sementara, calon perda kita akan tetap memiliki klasifikasi untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan konservasinya. Jadi nanti ada kelompok utama, menengah, dan primer,” ujarnya.
Retno juga menyampaikan pesan Walikota bahwa Pemkot Surabaya harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelestarian bangunan cagar budaya. Tujuannya agar bangunan yang terdaftar dapat dilestarikan secara lestari sebagai salah satu ciri kota pahlawan.
“Oleh karena itu Pak Wali menginginkan bangunan cagar budaya tidak hanya dikelola oleh pemerintah kota, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta masyarakat. Sehingga perencanaan dan pelaksanaannya bisa runtut dan berkelanjutan,” kata Retno.
Penerbit: Leonardus Selwyn Kangsaputra
Berita serupa
Source: www.celebrities.id