Trik Penjual Mie Ayam di Sumberlawang Sragen, Residivis dari Pati Ditangkap Polisi - WisataHits
Jawa Tengah

Trik Penjual Mie Ayam di Sumberlawang Sragen, Residivis dari Pati Ditangkap Polisi

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pelaku berulang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pemkab Pati kembali ditangkap polisi di wilayah Polres Sragen.

Eko Purnomo, 34 tahun, warga Dusun Karang Tandang, RT 02 RW 01, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Soekarno, seorang pedagang mie ayam.

Kapolres Sragen, AKBP, Piter Yanottama, mengatakan melalui Kapolsek Sumberlawang Iptu Joko Warsito, kejadian tersebut dilakukan di warung mie ayam milik Soekarno pada sore hari (7/9/2022) tepatnya di Dusun Bulurejo, RT 15, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen pernah.

Pencurian bermula saat korban membeli mie di toko milik korban. Di dalam toko, pelaku mendekati korban dengan mengajak korban berbicara.

Baca Juga: Walikota Semarang Hendi Angkat Festival Kota Tua Sebagai Agenda Tur September

“Setelah merasa akrab, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura membeli pelet ikan untuk digunakan memancing di Waduk Kedung Ombo yang tidak jauh dari rumah korban,” kata Joko Warsito saat konferensi pers di Mapolres Sragen. Rabu (31/8/2022).

Korban pun memercayai dan meminjamkan kepada korban sepeda motor Suzuki Nex nomor AD 6740 APE. Tersangka langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor.

Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, tersangka menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial. Dengan menggunakan metode pembayaran cash on delivery, pelaku menjual sepeda motor di Kecamatan Godong, Purwodadi.

Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 1.200.000. Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan korban untuk membeli handphone dan sembako.

“Kendaraan korban masih dalam penggeledahan, satu-satunya bukti adalah STNK dan handphone pelaku dari hasil penjualan,” lanjut Iptu Joko.

Baca Juga: Persipa Pati Lagi Disponsori Zerone Japan, Joni Kurnianto: Beli Saham Bisa Juga

Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. Di Blitar, Purwodadi, Gemolong dan Sumberlawang. Pelakunya memang mengincar trader dengan modus yang sama.

“Mereka ditangkap di Blitar. Purwodadi, Gemolong dan terakhir di Sumberlawang. Caranya sama,” kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan divonis empat tahun penjara. (ut)

Source: muria.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button