Baru Keluar 2 Minggu Dari Penjara, Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Baru Keluar 2 Minggu Dari Penjara, Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Solo, Kamis (10/11/2022). (Solopos.com/R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Seorang warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Jebres, BCP alias Bendot, kembali berhadapan dengan aparat kepolisian. Wanita berusia 26 tahun itu baru saja dibebaskan dari penjara karena kasus narkotika.

Informasi yang Dikumpulkan Solopos.comPada Jumat (11/11/2022) anggota Satnarkoba Polres Solo menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di Kabupaten Jebres. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Tersangka BCP ditangkap pada 7 November di Gang Irian, Desa Tegalharjo, Jebres. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Solo untuk dimintai keterangan.

Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan sabu tersebut disuplai oleh seseorang berinisial R. Tersangka dan R berkomunikasi menggunakan telepon genggam.

Baca Juga: Kurir Diserang Methamphetamine di Pinggir Jalan Jebres Solo Ternyata Warga Lokal

“Modusnya hampir sama. Paket metamfetamin ditinggalkan di pinggir jalan, yang sepi. Anda akan menerima tanda khusus, seperti B. bungkus shampo dibungkus tisu atau bungkus shampo bekas di bawah pohon atau tiang listrik,” ujarnya saat menetapkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Solo, Kamis (10/11/2022).

Menurut tersangka, dia baru saja dibebaskan dari penjara pada tahun 2017 atas kasus narkotika. Tersangka baru menghirup udara bebas selama dua minggu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu telepon genggam dan celana hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 angka 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Ini menarik karena tersangka baru keluar dari penjara selama dua minggu. Dan melakukan kejahatan narkoba lagi,” katanya.

Baca Juga: Dua Kurir Ditangkap Sendirian Shabu-Shabu

Mengacu pada peta kerawanan penyalahgunaan narkoba, Kapolres mengatakan secara umum lima kecamatan di Kota Bengawan rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam sebulan terakhir, polisi mengungkap lebih dari 10 kasus narkoba yang tersebar di seluruh kecamatan di Solo.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button