Polisi tangkap dua pembunuh di Kabupaten Bogor yang dikenal sadis, dua lainnya jadi DPO
Polisi membongkar komplotan pencuri atau maling kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk daftar DSB.
INI ADALAH KORAN, Cileungsi – Polisi membongkar komplotan pencuri atau pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk daftar DSB.
Penangkapan kasus pencurian Lekau di Kabupaten Bogor dilakukan oleh Satreskrim Polres Cileungsi dan Satreskrim Polres Bogor. Salah satunya dirawat di RS Polri Kramat Jati karena patah kaki.
Dua pelaku pencurian di Kabupaten Bogor adalah A dan CA alias C. Inisial terakhir ini memerlukan perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Kejaksaan Kota Bogor Melaporkan Terdakwa ke Jamwas Karena Cabul, Ini Penyebabnya
“Dua kali pencurian berhasil kami tangkap di Kabupaten Bogor,” kata Iman Imanudin, Wakapolres Bogor, kepada wartawan di Bogor, Kamis, 19 Agustus 2022.
Dijelaskannya, komplotan perampok di Kabupaten Bogor ini dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan. Selain itu, mereka juga memiliki senjata api rakitan.
“Karena salah satu tersangka pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati, dalam siaran pers ini kami hanya memperkenalkan satu pelaku berinisial A,” kata Iman Imanudin.
Baca Juga: Gara-gara Sampah Tersumbat, Hotel Sayaga Wisata Bogor Kebanjiran
Polisi juga menjatuhkan Pasal 365 KUHP yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun terhadap dua pelaku pencurian di Kabupaten Bogor yang berhasil ditangkap atau ditangkap.
Source: www.inilahkoran.com