13 WNA overstay dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi Semarang - WisataHits
Jawa Tengah

13 WNA overstay dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi Semarang

TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Sebanyak 13 dari 17 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi ke negara asalnya oleh Pihak Imigrasi Kelas I di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang.

Ketua Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, pelanggaran yang mereka lakukan terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang yaitu; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kalau overstay kurang dari 60 hari, bayar (denda), tapi kalau lewat dari 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Ditambahkannya, pelanggaran yang mereka lakukan berupa overstay permit berupa overstay visa deadline, mantan napi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikeluarkan hingga tidak memiliki dokumentasi.

“Ada yang pakai visa turis yang benar-benar bekerja,” imbuhnya.

Untuk teknis deportasi, kata dia, penahanan dilakukan di ruang detensi Imigrasi Semarang maksimal 60 hari.

Jika lebih dari 60 hari, maka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Sementara itu, Direktur Intelijen dan Penindakan Biro Imigrasi Semarang Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan 13 orang yang dideportasi, termasuk 4 WNA dari Singapura, tinggal di negara tersebut selama lebih dari 60 hari.

Kemudian 2 orang asing Korea Selatan melakukan pelanggaran tinggal lebih dari 60 hari dan selanjutnya memberikan informasi palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal.

2 orang asing Timor dengan masa tinggal lebih dari 60 hari dan 1 orang asing Vietnam yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal juga dideportasi.

Ada juga 1 WNA Belanda yang overstay lebih dari 60 hari dan 1 WNA AS yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Dua WNA lain yang berstatus eks napi juga dideportasi ke negara asalnya, yakni Taiwan dan Lebanon.

Sedangkan 4 WNA lainnya dibina karena melanggar administrasi.

“Keempat WNA itu diberikan pembinaan setelah penahanan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Baca juga: Begini Nasib Kusairi, Penipu Ngaku Wakil Dirut Pertamina, Warga Cepu Blora Ditawari Pekerjaan

Baca Juga: 2023 UMK Kabupaten Pati Dinaikkan Rp 139.000, UMK Pati Naik Rp 2 Juta

Baca juga: Tetapkan Upah Minimum Kota Semarang 2023 Masih Sulit, Buruh Tegas Naikkan 13 Persen, Apindo Tolak

Baca Juga: DBHCHT Wonosobo Tahun Ini Tembus Rp 20 Miliar Dipakai Untuk Apa?

Baca Juga: Respons Bruno Saat FIFA Coret Ronaldo dan Ganti Namanya dengan Pencetak Gol Sorotan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button