13 Orang Asing Dideportasi ke Negara Asal, Dinas Imigrasi Semarang: Overstay Lebih dari 60 Hari
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pihak imigrasi Kelas I, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, telah mendeportasi 13 dari 17 Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah ke negara asalnya.
Ketua Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, deportasi dilakukan karena mereka memiliki masalah overstay atau overstay.
Menurut Guntur, mereka adalah WNA yang tinggal di sejumlah daerah di Jawa Tengah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan.
“Kalau overstay kurang dari 60 hari, bayar (denda). Tapi kalau lewat dari 60 hari (overstay), dilakukan deportasi,” kata Guntur, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Layanan Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Deportasi 4 Warga Negara Timor Leste, 1 Di antaranya Balita
Baca Juga: Jadi Korban Arisan Pejabat Pemprov Jateng, Puluhan Tokoh Masyarakat di Semarang Digugat Pelaku
Ditambahkannya, pelanggaran yang mereka lakukan adalah pelanggaran izin tinggal berupa melampaui masa visa, mantan narapidana, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikeluarkan dan kekurangan dokumen.
“Ada yang pakai visa turis yang benar-benar bekerja,” imbuhnya.
Untuk teknis deportasi, kata dia, penahanan dilakukan di ruang detensi Imigrasi Semarang maksimal 60 hari.
Jika lebih dari 60 hari, maka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Intelijen dan Imigrasi Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha mengatakan, 13 orang yang dideportasi tersebut merupakan 4 WNA Singapura yang tinggal di Tanah Air lebih dari 60 hari.
Kemudian 2 orang asing Korea Selatan melakukan pelanggaran tinggal lebih dari 60 hari dan selanjutnya memberikan informasi palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal.
Baca juga: Tegang, Pembahasan Ketinggian UMK di Kota Semarang Belum Ditemukan Tempat Temu
Baca Juga:Warga Pulosari Terdampak Tol Semarang Demak Minta Bantuan Ganjar Solusi Ganti Rugi Belum Dibayar
Ada juga 2 orang asing Timor Leste yang telah tinggal di negara itu lebih dari 60 hari, 1 orang asing Vietnam yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikeluarkan.
Selain itu, 1 WNA Belanda yang overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA AS yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Dua WNA lain yang berstatus eks napi juga dideportasi ke negara asalnya, yakni Taiwan dan Lebanon.
Selain itu, 4 orang asing lainnya dicopot karena melanggar administrasi.
“Empat WNA lainnya menjalani pembinaan pasca penahanan karena masih dalam tahap pelanggaran administratif,” ujarnya.
Baca Juga: Merampok Motor Teman dan Menggadaikannya, Membuat Kandang dari Purbalingga, Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Seorang Ayah di Tegal Mau Tak Mau Perkosa Anak Kandungnya, Terus Ancam Korban Potong Tenggorokannya Agar Tak Ngadu
Baca Juga: Anak Bungsu Tega Meracuni Orang Tua dan Saudaranya Hingga Meninggal di Magelang, Ini Pemicunya
Baca Juga: Saluran Irigasi Nyemplung Otomatis Ayla di Sukoharjo, Pengemudi Andalkan Navigasi Google Maps
Source: news.google.com