Bahaya! 2 Kereta Kelinci Kembalikan Pasukan Besan Ke Sukoharjo - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Bahaya! 2 Kereta Kelinci Kembalikan Pasukan Besan Ke Sukoharjo – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Dua unit kereta kelinci rombongan Besan asal Klaten dihentikan Satlantas Polres Sukoharjo pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. (Khusus/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satlantas Polres Sukoharjo memberhentikan dua unit kereta kelinci yang mengangkut rombongan mizzen untuk menghadiri pesta pernikahan di kawasan Kabupaten Wonogiri, Senin (12/9/2022). Pemberhentian ini dilakukan karena menggunakan gerobak kelinci untuk transportasi sangat berbahaya.

Dua kereta kelinci berpenduduk sekitar 100 orang itu dihentikan sekitar pukul 09.00 WIB saat melintasi Jalan Jendral Sudirman di pertigaan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Kanit Turjawali Polres Sukoharjo, Ipda Sri Widodo, perwakilan Kasatlantas, AKP Sofia Wuriana mengatakan, dua unit kereta kelinci itu membawa rombongan yang akan menghadiri resepsi pernikahan di Kabupaten Wonogiri. Saat ditanya, baik pengemudi maupun penumpangnya tidak tahu bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan tol.

“Kami hentikan kereta kelinci, lalu kami minta kembali ke Wonosari” [Klaten] melalui jalan kecil,” kata Ipda Sri Widodo dalam siaran pers yang diterima Solopos.comSenin Malam

Baca Juga: Ribuan Siswa SD dan MI di Sukoharjo Gosok Gigi Bersama Peringati HKGN

Selain itu, polisi meminta warga sekitar yang ada rombongan untuk menjemput rombongan dengan mobil.

“Karena itu jauh dan sangat berisiko untuk melewati kota. Penumpangnya juga banyak, saya takut terjadi apa-apa,” ujarnya.

Meski pengemudi dua kereta kelinci dihentikan dan diperingatkan, dia tidak diberi tilang. Seperti diketahui, unit kereta kelinci juga tidak memiliki surat resmi. Misalnya Nomor Pokok Kendaraan (TNKB), Nomor Induk Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), trayek, nilai lulus uji dan cara derek kendaraan.

Baca Juga: Pupuk Organik SMPN dari Limbah Tanaman Terbukti Meningkatkan Hasil Padi

“Kami bertindak secara manusiawi, kami memastikan sosialisasi” [kereta kelinci] Jangan menggunakannya di tempat umum, terutama tempat wisata. Kami juga memberi mereka minum sambil menunggu undangan,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Karena Mei lalu, terjadi kecelakaan kereta kelinci di Boyolali, menewaskan seorang ibu dan seorang anak.

Larangan kereta kelinci di jalan raya

Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah melarang operator kereta api atau operator kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Seperti diketahui, kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan untuk lalu lintas di jalan raya. Di bawahnya, mobil kelinci tidak memiliki panel samping, tidak ada pemeriksaan umum, tidak lulus uji tipe. Sehingga keberadaan jalur kelinci dapat membahayakan pengguna jalan lain dan penumpangnya.

Baca juga: Sadis! Ini Kronologi Pengejaran AM Santri Sampai Mati di Pondok Gontor

Beberapa waktu lalu, Manajer Lalu Lintas (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Marjono, mengatakan upaya pengendalian kereta kelinci tidak mudah mengingat aspek ekonomi harus diperhitungkan. Jika permintaan terus berlanjut, penyedia jasa kereta kelinci dipastikan akan terus eksis.

“Masalahnya terkait dengan ekonomi. permintaan kutipanmasih ada, akan sulit untuk memperbaikinya. Pada dasarnya angkutan kelinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kereta kelinci sebenarnya belum siap jalan dan digunakan untuk mengangkut orang,” kata Marjono beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Marjono, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah juga mengeluarkan surat edaran tentang pemeriksaan kendaraan Odong-Odong. Ini adalah saat Anda mempertimbangkan bahwa banyak kendaraan yang digunakan tidak sesuai untuk angkutan penumpang.

Baca Juga: Polisi Sebut 2 Tersangka Kasus Pengejaran Santri Pondok Gontor Ponorogo

Surat edaran tersebut juga meminta dinas perhubungan dan polres setempat untuk berkoordinasi memberikan sosialisasi, pengawasan, pengendalian dan penindakan bila ada pelanggaran terkait angkutan.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button