1.995 hektar lahan di Aceh Tamiang ditetapkan sebagai Kawasan Alam Bentang Alam Karst - WisataHits
Yogyakarta

1.995 hektar lahan di Aceh Tamiang ditetapkan sebagai Kawasan Alam Bentang Alam Karst

YOGYAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menyampaikan surat keputusan (SK) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Geologi untuk penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Aceh Tamiang (KBAK).

SK tersebut langsung diserahkan ke Dinas ESDM Aceh pada 24 November 2022 oleh Direktur Pusat Geologi Air Tanah dan Lingkungan, Rita Susilowati,

Rita Susilowati menuturkan, penetapan kawasan bentang alam karst diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Dan nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang negara. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan konservasi geologi yang harus dilestarikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

“KBAK Aceh Tamiang yang ditunjuk adalah seluas 1.995 hektar yang terletak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu dan Teggulun,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur mengatakan, karst Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kawasan yang dilindungi secara geologis.

“Dan juga merupakan bagian dari kawasan konservasi nasional, memiliki komponen geologis yang unik dan berperan sebagai pengatur alami tata air serta menyimpan nilai ilmiah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Mahdinur, kawasan tersebut harus dilestarikan dan dilindungi untuk mencegah kerusakan serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan kawasan karst ini juga bermanfaat sebagai obyek wisata yang dapat memberikan efek tambahan atau multiplier effect bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Tentunya dengan temuan ini dapat memberikan kejelasan objek geologi mana yang perlu dilindungi dan mana yang dapat dibudidayakan, kata Mahdinur.

“Selain itu, juga dapat mencegah benda-benda geologis tersebut punah dan rusak,” ujarnya.

Mahdinur juga mengatakan, proses pengusulan penetapan kawasan karst Aceh-Tamiang sendiri sudah dimulai sejak usulan gubernur Aceh pada 2017, yang kemudian dilanjutkan dengan survei dan investigasi baik oleh Badan Geologi maupun Dinas ESDM Aceh.

“Selain itu, akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) di Aceh Tamiang pada tahun 2019 hingga diselesaikan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2022,” imbuhnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button