Didampingi Patwal, dipamerkan 2 bus Red Light Breaker di Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Didampingi Patwal, dipamerkan 2 bus Red Light Breaker di Yogyakarta

Yogyakarta: Seorang warga Yogyakarta, Elanto Wijoyono mengunggah video di media sosial yang terjadi saat dirinya ditabrak rombongan wisata yang didampingi patroli pengawalan (Patwal) pada Minggu, 3 Juli 2022. Postingan tersebut menjadi viral dan mendapat ribuan balasan di media sosial.

dihubungi Medcom.id, Elanto menjelaskan bahwa dia memiliki dua insiden. Insiden pertama terjadi saat dia sedang mengendarai mobil dan di belakangnya ada rombongan tur ditemani Patwal. Saat itu, mobilnya ditabrak.

“Kejadian pertama langsung ditutup (sopir bus) mendapat tilang dari Polres Depok Barat,” kata Elanto saat dihubungi, Rabu 6 Juli 2022.

Kedua peristiwa tersebut terjadi di Gramedia Crossroads. Di perempatan lampu merah, Elanto berdiri di penyeberangan dan nyaris tertabrak bus.

Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

“Aku menghindarinya agar tidak terluka. Minggu malam saya lapor ke polisi (Yogyakarta). Tindak lanjut pada Senin (4 Juli) telah diinformasikan. Sopir yang bersangkutan juga mendapat tilang,” jelasnya.

Elanto menyadari tindakannya membahayakan dirinya sendiri. Namun, dia dinasihati oleh kelompok itu bahwa mereka tidak pantas untuk dikawal.

“Saya kira patwal (kelompok wisata) yang digunakan bukan hak utama (pendampingan). Sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dua kejadian di tempat berbeda sudah dijernihkan sesuai STVO, yakni dengan tilang. Menurut dia, ini harus menjadi peringatan bagi mereka yang tidak memiliki prioritas untuk melindungi diri dari pelanggar.

“Jadi konteksnya mengingatkan semua pihak. Yang ada yang salah itu adalah salah menerjemahkan diskresi. Pegangan saya menerapkan UU Lalu Lintas, meski Patwal menerapkan aturan di bawahnya,” ujarnya.

(GUA)

Source: www.medcom.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button