Waroeng SS Cabut Aturan Pemotongan Gaji Penerima BSU - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Waroeng SS Cabut Aturan Pemotongan Gaji Penerima BSU – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kamis (11/3/2022). – Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Manajemen Waroeng Sambal Istimewa akhirnya mencabut Perda Pengurangan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawannya. Aturan perusahaan tersebut dicabut setelah kasus pemotongan BSU ramai dibicarakan publik oleh pegawai Waroeng SS.

Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyoni mengumumkan pencabutan kebijakan perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja saat mengakomodir panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/3/2022). .

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Kami membatalkan [pemotongan BSU]masalah sudah selesai,” kata Yoyok, Kamis sore.

Ia menuturkan, pencabutan kebijakan cutback BSU diberlakukan di seluruh cabang Waroeng SS. Dia memastikan gaji karyawan dibayar lunas.

“Semuanya jelas dan saya sendiri lega,” katanya.

Baca Juga: TV Analog Beralih ke Digital, 86.419 Set Top Box Gratis Akan Dibagikan ke Warga DIY

Yoyok mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY untuk menanggapi log ujian yang dikirimkan dinas, Selasa (11/1/2022). Saat ditanya soal pendaftaran jaminan kerja seluruh pegawai Waroeng SS dengan BPJS Ketenagakerjaan, Yoyok buru-buru meninggalkan Disnakertrans DIY.

Pemeriksa dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Jalu Amanda Karya yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, baru separuh pegawai Waroeng SS yang terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan.

“Ada sekitar 1.790 karyawan terdaftar di semua sektor, sementara jumlah karyawan sekitar 3.100,” katanya Kamis sore.

Baca Juga: Rumah Pencuri Penjual Gudeg Bantul, Terapis Pijat Dengan Harta Rp 267 Juta

Jalu mengatakan pihaknya akan terus mendorong Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh pegawainya untuk jaminan kerja.

“Kami akan mendorong seluruh pegawai untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berita ini tayang di Harianjogja.com dengan judul Waroeng SS Akhirnya Hapus Pemotongan BSU

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button