Wanda Hamidah vs Pemuda Japto Pancasila melaporkan ancaman kekerasan terhadap Polda - WisataHits
Yogyakarta

Wanda Hamidah vs Pemuda Japto Pancasila melaporkan ancaman kekerasan terhadap Polda

TEMPO.CO, jakarta – Politisi dan seniman Wanda Hamidah Polda Metro Jaya melaporkan dugaan ancaman terhadap pamannya Hamid Husein setelah sekitar 100 orang menyambangi rumah salah satu kerabatnya beberapa waktu lalu.

“Betul, Wanda Hamidah melapor ke Polda Metro pada Senin, 21 November,” kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes kepada Endra Zulpan saat tiba di Jakarta, Selasa, 22 November 2022 saat dikonfirmasi.

Zulpan menjelaskan, Polda Wanda Hamidah membuat laporan ke Metro Jaya terkait dugaan ancaman terhadap dirinya dan keluarganya setelah massa masuk ke rumahnya di Cikini, Jakarta Pusat dan meneriaki dia dan keluarganya.

“Awalnya korban datang ke rumah paman korban yang didatangi sekitar 100 orang terlapor. Korban diteriaki dengan kata-kata kotor oleh terlapor. Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2022,” kata Zulpan.

Laporan Wanda Hamidah diterima Polda Metro Jaya dan didaftarkan pada tanggal 21 November 2022 dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan ancaman kekerasan.

Baca: Ada Nama Ketum Pemuda Pancasila di Balik Pengosongan Rumah Wanda Hamidah

Wanda Hamidah, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto melaporkan

Politisi dan mantan model Wanda Hamidah datang ke Bareskrim Polri untuk meliput kasus sengketa tanah antara keluarganya dengan tokoh pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Wanda datang ke Bareskrim untuk melaporkan atas nama Japto Soelistyo Soerjosoemarno dugaan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini dan SHGB Nomor 1001/Cikini.

“Sampai hari ini, 15 November 2022. Keluarga besar kami Pak Hamid Husein sudah datang untuk memberikan pengintaian dan memberikan bukti kepada penyidik,” kata Wanda Hamidah, Selasa, 15 November 2022 di lobi gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, keluarga besar Japto dan Wanda Hamidah terlibat sengketa tanah dan sengketa rumah di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Rumah di Cikini ditempati keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis 13 Oktober 2022, Satpol PP Jakpus datang dan memaksa penggusuran rumah tersebut. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno, seperti di SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikino. “KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemilik tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ciasem No. 2, Desa Cikini, Kecamatan Menteng.”

Namun, keluarga Wanda Hamidah bersikeras bahwa mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan, keluarganya sudah tinggal di rumah itu sejak 1962. Rumah itu sebelumnya milik kakeknya Idrus Abubakar dan diwariskan kepada pamannya Hamid Husein sejak 2012.

Selain itu, pihak Wanda Hamidah menemukan bahwa Pemerintah Pusat Kota Jakarta salah alamat. Pasalnya, rumahnya berada di Jalan Citandui nomor 2. Keluarga Wanda Hamidah juga mengaku telah mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut.

Wanda Hamidah mengatakan, saat Hamid Husein hendak menerbitkan sertifikat, pemerintah tiba-tiba menerbitkan SHGB atas nama Japto. Hal ini menyulitkan keluarganya untuk mendapatkan sertifikat.

Dalam kunjungan itu, Wanda mengungkapkan bahwa pamannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. “Agak lucu karena kami tinggal di rumah itu dari tahun ’62 sampai sekarang,” katanya.

Wanda mengumumkan bahwa pamannya menggugat Japto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 November 2022. Selain itu, pihaknya saat ini menggugat Wali Kota Jakpus Dhany Sukma di Pengadilan Tata Usaha Negara karena menggunakan Satpol PP untuk menggusur paksa rumahnya. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 383/G/2022/PTUN tertanggal 27 Oktober 2022. Sehubungan dengan penindakan yang diminta oleh Saudara Japto,” kata Wanda Hamidah.

Baca Juga: Wanda Hamidah Pertanyakan Dasar Hukum Penggusuran Rumahnya

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button