UU PAS dan UU Narkotika adalah solusi atas kelebihan kapasitas penjara - WisataHits
Jawa Tengah

UU PAS dan UU Narkotika adalah solusi atas kelebihan kapasitas penjara

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, UU Pemasyarakatan (PAS) belum lama ini disahkan dan revisi UU Narkotika merupakan solusi dari permasalahan tersebut. kelebihan kapasitas Lapas (Lapas) yang sudah ada bertahun-tahun. Menurutnya, hukuman tidak hanya harus berupa hukuman fisik, tetapi juga dapat dilakukan dengan hal-hal yang lebih bermakna seperti kerja bakti, ganti rugi dan sebagainya.

“Secara umum kelebihan kapasitas Hal ini sudah terjadi sejak lama dan perlu ditangani secara komprehensif. Harus kita selesaikan dengan khidmat dan kerja cerdas, sekarang alhamdulillah undang-undang PAS yang baru sudah disahkan. Dengan cara ini, saya kira akan ada perbaikan dari semua kementerian dan lembaga, sehingga nantinya akan saling terintegrasi dalam masalah hukum ini,” kata Arti saat menghadiri sela kunjungan Komite III DPR ke NTB. Kantor Kemenkumhan wilayah di Mataram, Prov NTB, Rabu (21/7).

Menurut F-PDI ini, politisi berjuang untuk menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas Hal ini tidak hanya dapat dilakukan dengan menambah bangunan fisik, tetapi juga harus menetapkan pedoman konstitusional seperti mekanisme grasi dan instrumen hukum lainnya. Sehingga kejahatan kerah putih tidak selalu menjadi solusi permasalahan masyarakat.

“Masih banyak alternatif lain, karena penjara bukan berarti perusakan dan penangkalan, tetapi integrasi sosial memastikan para narapidana di penjara bisa diterima oleh warga sekitar dan bisa dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi,” kata Arteri.

Selain itu, legislator Wilayah VI Jawa Timur itu juga menyatakan, penyelesaian data narapidana narkoba yang hampir 40 persen di antaranya berada di Lapas NTB, terletak pada revisi UU Narkotika. Kita perlu mengidentifikasi pengedar, pengedar dan pengguna agar tidak semua harus dihukum dengan kejahatan berat, sehingga penjara penuh dengan narapidana narkoba.

“Kita harus memilih mana yang benar-benar hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semua orang harus dihukum berat seperti itu, sudah ada norma dalam UU Narkotika yang mengarah ke sana. Nanti semua pelaku direhabilitasi dulu, karena ini bagian dari rehabilitasi, tapi tanggung jawab hukumnya berbeda-beda, ada yang divonis mati, dengan hukuman penjara antara 1 sampai 15 tahun, tergantung berat ringannya kejahatan yang dilakukan,” jelas Arti.

Pada kesempatan yang sama Plh Kakanwil berpesan kepada Saefur Rochim NTB untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, pihaknya telah memberikan hak kepada narapidana berupa remisi, asimilasi, visitasi, masa percobaan,

Libur sebelum cuti bersyarat bebas, segala ketentuan, tata cara dan perubahannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022. “Kami juga menggandeng pihak-pihak di aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan dengan sistem restorative justice dalam perkara pidana ringan. Kemudian kami juga melakukan pemindahan narapidana antar satuan kerja yang masih dalam satu provinsi dan pemindahan narapidana antar satuan kerja yang berada di luar provinsi,” kata Saefur.

Source: fakta.news

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button