Jawa Timur

Untuk keputusan akhir, Perda RTRW Kabupaten Malang mengutamakan agrominapolitan, ekowisata dan industri.

WAKTU JATIM – Penyesuaian rencana tata guna lahan (RTRW) Kabupaten Malang sedang berlangsung. Saat ini, hal tersebut sudah dalam keputusan akhir di tingkat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Malang.

Secara umum, tema utama yang diusung sebagai pedoman dalam Perda RTRW yang baru adalah Kabupaten Malang yang maju dan berdaya saing berbasis Agro-Minnapolitan, ekowisata dan industri secara berkelanjutan. Hal ini setidaknya menjadi pedoman bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang.

Baca juga: Cuaca dan Medan Ekstrim Jadi Tantangan Polisi untuk Mengejar Para Pembunuh di Ampelgading

“Nah ini buku untuk orang-orang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Malang. Ini termasuk RPJMD (Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), yang akan segera siap. Beberapa kawasan kami tetapkan untuk dijadikan kawasan pariwisata, industri, dan perdagangan,” kata Zia Ulhaq, Ketua Pansus Perda RTRW, pada Senin (26/12/2022).

Zia mengatakan, secara umum sudah ada 8 kabupaten yang ditetapkan sebagai kawasan wisata. Yaitu Kecamatan Dau, Bantur, Donomulyo, Gedangan, Ngajum, Pakis, Pujon dan Singosari.

Penetapan 9 kecamatan tersebut sebagai kawasan wisata yang ditunjuk juga telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pariwisata (RIK) Kabupaten Malang 2022-2036. Biasanya hanya ada 6 wilayah.

Yakni, Daerah Tujuan Wisata (DPK) Kabupaten untuk kawasan Bromo-Tengger-Semeru dan sekitarnya, DPK untuk kawasan Pujon dan sekitarnya, DPK untuk kawasan Gunung Kawi dan sekitarnya, DPK untuk kawasan Singosari dan sekitarnya, DPK untuk kawasan Singosari dan sekitarnya. sekitarnya, DPK wilayah Pantai Malang Selatan dan sekitarnya, dan DPK wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Makanya kita atur seperti itu, karena sudah ada tempat wisata di daerah ini. Dan masih ada potensi untuk dikembangkan,” kata pria yang juga anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang itu.

Sedangkan untuk kawasan peruntukan industri ditetapkan tidak kurang dari 26 kecamatan. Yaitu Kecamatan Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Gondanglegi, Jabung, Karangploso, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumbermanjing Wetan, Sumberpucung, Tumpang, Turen, Wagir , Wajak dan Wonosari.

Baca Juga: Polisi Amankan Headset, Ini Hasil Pemeriksaan Korban Ditabrak Kereta Api di Sumberpucung

“Kami tidak menyebut nama desa, kami takut ada tengkulak. Tapi dirinci dalam peraturan daerah RTRW. Nantinya, penugasan industri di 26 kecamatan juga akan disalurkan. Kemarin regulasi industri ada di Jabung. Jadi, mari kita distribusikan sekarang,” jelas Zia.

Mengenai kawasan yang diperuntukkan bagi industri, semuanya sudah dipetakan berdasarkan potensi di wilayahnya masing-masing. Diharapkan juga dapat menjadi pedoman pengembangan industri bagi calon investor yang akan berinvestasi.

“Dengan demikian, kawasan peruntukan industri sudah ditetapkan di mana-mana dan tersebar sesuai potensi di daerah masing-masing. Ini termasuk sektor agro, minapolitan, pariwisata dan industri, dan ekowisata,” jelas Zia.

Selain itu, menurutnya, hal ini juga harus dilakukan agar investasi di Kabupaten Malang tetap ramah investor, ramah lingkungan, dan ramah masyarakat.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button