Pemerintah Kabupaten Subang sedang melakukan kajian lingkungan terkait revisi Perda RTRW - WisataHits
Jawa Barat

Pemerintah Kabupaten Subang sedang melakukan kajian lingkungan terkait revisi Perda RTRW

SUBANG (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, mulai melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait dengan rencana revisi Perda RTRW Subang.

“Peraturan RTRW merupakan bagian penting dari penataan ruang yang mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah. RTRW ini dapat ditinjau setiap lima tahun sekali jika dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan,” kata Bupati Subang Ruhimat saat konsultasi publik kajian lingkungan strategis terkait revisi perda RTRW, di Subang, Kamis.

Ia menyampaikan, revisi Perda RTRW Subang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang terkait pengembangan industri dan pariwisata serta tidak merusak ekosistem dan pelestarian alam.

Menurutnya, RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang. Peraturan tersebut mengatur tentang rencana pembangunan dan tata ruang suatu wilayah yang berlaku selama 20 tahun. Namun, itu bisa ditinjau setiap lima tahun.

Baca Juga: Bupati Subang Minta Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Bencana Alam

“Peninjauan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui apakah Perda RTRW yang ada masih memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya.

Jika dalam peninjauan ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan RTRW tidak memenuhi syarat pembangunan, maka direkomendasikan untuk merevisi RTRW tersebut. Tentunya hal ini dapat menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan, rencana dan program dalam penataan ruang.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat wajib menyusun dokumen kajian lingkungan strategis (KLHS). Hal ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

“KLHS ini akan digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan dan terintegrasi ke dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah, termasuk revisi RTRW,” katanya.

Baca Juga: Dinas Pertanian Subang Adopsi Teknologi Pertanian Ramah Iklim pada Tanaman Padi

Tokoh masyarakat yang juga aktivis lingkungan di Subang, Eep Hidayat, menyoroti pentingnya merevisi RTRW Subang dengan memperhatikan keadilan sosial sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Perhatikan aspek budaya, sosial dan ekonomi. Mencapai kemajuan yang adil dan berkeadilan. UUD 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW ini. Bumi dan air serta kekayaan yang dikandungnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keengganan investor untuk berinvestasi di Subang karena regulasi lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Subang Targetkan Pendapatan Rp 2,85 Triliun pada 2023

“Tidak ada investor yang bisa dibujuk untuk berinvestasi di Subang. Mereka akan datang atas kemauan mereka sendiri,” katanya.

Eep menyatakan bersedia mendukung pembangunan di Subang yang berbasis pada kelestarian lingkungan.

“Insya Allah, kita semua berjuang untuk membangun citra lingkungan Subang untuk kehidupan sekarang dan masa depan. Harus ada rencana internal untuk melindungi alam,” katanya.

Source: megapolitan.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button