Tunggakan Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Disambangi Satpol PP - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Tunggakan Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Disambangi Satpol PP – Solopos.com

Tunggakan Pajak, 12 Tempat Hiburan Malam di Bandungan Disambangi Satpol PP – Solopos.com

SOLOPOS.COM – BKUD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan operasi penertiban wajib pajak di tempat hiburan malam di kawasan Bandungan. (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 12 tempat hiburan malam di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menunggak pembayaran pajak. Petugas Satpol PP Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jawa Tengah) malam ini menyambangi 12 tempat hiburan dan menuntut kepatuhan wajib pajak segera.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang (BKUD) Rudibdo mengatakan, ada 12 wajib pajak yang diketahui lalai memenuhi kewajibannya. Karena itu, sesuai petunjuk dan peraturan daerah, pihaknya melakukan kegiatan penertiban bersama Satpol PP.

Promosi Hyperlocal Tokopedia Meroket Penjualan Online Sebesar 147%

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah [sekarang] sudah terbayar. Walaupun ada yang sudah melunasi, ada juga yang masih melunasi,” kata Rudibdo, Selasa (1/10/2023).

Beriklan dengan kami

Selain itu, pihaknya juga akan mencocokkan besaran setoran pada saat pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Semarang. Dimana 12 wajib pajak tersebut telah berjanji untuk membayar tunggakan secara mencicil.

“Kami akan menyiapkan berita acara bermeterai dengan pihak-pihak terkait. Di mana ada tenggat waktu untuk melunasi tunggakan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Semarang dan Kepala Damkar Anang Sukoco menambahkan, pihaknya mendampingi BKUD untuk melakukan pemeriksaan. Jika tidak ada komunikasi yang baik dan itikad baik, maka akan mendapatkan sanksi dengan cara menyegel atau menyegel tempat hiburan malam yang ada di kawasan Bandungan.

“Untuk sementara, kami akan menghentikan sementara sebelum pihak yang terkena dampak memenuhi kewajibannya,” katanya.

Beriklan dengan kami

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button