Pesan Tempat Hiburan Tunggakan Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke - WisataHits
Jawa Tengah

Pesan Tempat Hiburan Tunggakan Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke

Pesan Tempat Hiburan Tunggakan Pajak, Pemkab Semarang Sisir Tempat Karaoke

Semarang, Jawa Tengah – Untuk meredam arus keluar pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menurunkan tim gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang untuk menyelidiki pelaku usaha yang menunggak pajak.

Data dari BKUD Kabupaten Semarang menunjukkan bahwa para pelaku ekonomi tersebut rata-rata lebih dari setahun menunggak pajak.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Jumat (06/01/2023), petugas mengunjungi tiga tempat karaoke di kawasan wisata Bandungan.

Menurut Rudibdo, Kepala BKUD Kabupaten Semarang, penyisiran aktif ini merupakan tahap awal terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan daerah.

Jika melihat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke BKUD sebagai dasar penerbitan pajak daerah.

“Catatan menunjukkan bahwa kami para tunggakan pajak adalah orang yang belum membayar pajaknya selama 23 bulan dan belum mengajukan SPDPD. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran ini,” kata Rudibdo saat razia di Bandungan, Jumat (1/6/2023).

Dengan tidak menyampaikan SPTPD, BKUD tidak dapat memungut pajak. Sebagaimana disyaratkan dalam UU Perpajakan dan Bea Cukai Daerah No. 28 Tahun 2009, pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau dihitung sendiri oleh wajib pajak (WP). Oleh karena itu, jika WP tidak mengajukan SPPTD, maka BKUD tidak dapat memungut pajak secara efektif.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button