TPP-P3MD dan APDI Malang membahas peran desa dalam penguatan fungsi hutan - WisataHits
Jawa Timur

TPP-P3MD dan APDI Malang membahas peran desa dalam penguatan fungsi hutan

WAKTU INDONESIA, MALANG – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Malang meninjau peran desa dalam penguatan fungsi hutan.

Kegiatan ini dikemas dalam diskusi perhutanan sosial Peran Desa dalam Penguatan Fungsi Hutan di Balai Latihan Kerja (BLK) Wonojati, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (2/7/2022).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok dan penggiat isu kehutanan di Kabupaten Malang.

Koordinator TAPM TPP dan Ketua APDI Kota Malang, Winartono menyatakan para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini.

Rencana awal kegiatan ini akan berlangsung di Pendopo/Joglo Nusantara (DWN) Desa Wisata Pentungansari, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari. Karena banyaknya pendaftar dan keterbatasan panitia, akhirnya dilakukan penyaringan kuota dan kebutuhan.

Winartono menjelaskan, kegiatan tersebut awalnya hanya untuk desa-desa yang memiliki kawasan hutan di Singosari dan sekitarnya. Panitia semula juga hanya memiliki tiga orang asisten, termasuk Korkab.

“Ini menunjukkan bahwa banyak desa yang membutuhkan dukungan. Pendamping Desa, dari TAPM hingga PLD, harus hadir untuk membantu. Karena, tentunya kami mendukung desa dengan segala kebutuhannya. Bukan hanya data dan administrasi pemerintahan desa. jalan,” katanya.

Pria lulusan Pascasarjana FISIP UB ini menyampaikan pentingnya pendamping desa memfasilitasi dan mewakili masyarakat desa dan pemerintah desa yang telah mengalami banyak dinamika lapangan terkait perhutanan sosial.

Materi pokok pembahasan terutama berasal dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat dan peraturan terkait lainnya.

Melanjutkan materi, Cak Win panggilan akrab Ketua APDI Kota Malang ini menyoroti amanat UU 6/2014 tentang Desa dan terkait dengan Depdagri UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir diubah menjadi UU No. kedua kalinya oleh UU 9/2015.

APDI-Malang-2.jpg

Turut hadir memberikan materi, Moch. Ali Baharudin dari Focal Point Pokja Perhutanan Sosial Daerah Jawa dan Hikmah Bafaqih, M.Pd., Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Budi, perwakilan dari Dinas Kehutanan Jawa Timur, CDK Malang

Hikmah Bafaqih yang juga pendiri Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA), dalam sambutannya menyampaikan perlunya regulasi khusus yang bisa menyoroti permasalahan hutan yang masuk ke wilayah/berdampingan dengan desa.

Setidaknya, menurut perempuan empat anak ini, hutan di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, bisa diselamatkan dari penyalahgunaan atau salah urus hutan dan berbagai konflik selamat.

“Dan juga penting agar hutan juga dikelola agar masyarakat desa sekitar hutan tumbuh subur,” ujarnya.

Hikmah Bafaqih menegaskan harus ada sinergi dengan berbagai pihak terkait pengelolaan hutan.

Sedangkan Gus Ali, sahabat Moch. Ali Baharudin, Focal Point Pokja Perhutanan Sosial Daerah Jawa, menjelaskan bahwa fungsi hutan adalah pemerintah pusat dan daerah yang memiliki kewenangan untuk melindungi hutan.

Namun, pemerintah desa diberi wewenang untuk mengelola hutan yang berdekatan. Sehingga masyarakat pedesaan dapat mengambil manfaat dari hutan yang ada.

Namun, regulasi yang mendasari pengelolaan hutan tidak sederhana. Beberapa langkah harus dilakukan. Ini termasuk pembentukan kelompok tani hutan dengan setidaknya 15 hingga 300 anggota atau sistem kelompok lainnya.

“Selain itu, pada saat yang sama pemerintah desa juga harus mengetahui peta hutan yang sedang dikelola,” kata Gus Ali yang juga pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) PWNU Jatim.

Sebagai informasi tambahan, ada sekitar 40.000 hektar hutan untuk Malang Raya. Untuk Jawa Timur saja 512.000 hektar. Hal inilah yang menjadi fokus APDI Kabupaten Malang.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button