Jawa Timur

Tim pengajar ITS mendorong UMKM untuk mengajukan mekanisme deklarasi mandiri sertifikasi Halal

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang terdiri dari 6 staf pengajar dari Departemen Teknik Perkapalan dan Arsitektur Perkapalan terlibat langsung dalam menyukseskan program aplikasi Sertifikasi Halal melalui mekanisme self-declaration. .

Keenam dosen tersebut antara lain Dedi Budi Purwanto, ST, MT, Totok Yulianto, ST, MT, Prof. Ir. R.Sjarief Widjaja, PhD, Dr. EngYuda Apri Hermawan ST, MT, Dr. rapat. Septia Hardy Sujiatanti, ST, MT, Wing Hendroprasetyo AP, ST, M.Eng. dengan 13 mahasiswa KKN.

Mahasiswa KKN telah menjalankan program ini sejak Mei hingga Oktober 2022. Kegiatan ini diawali dengan Halal Companion Training yang melibatkan anggota tim yang akan dilaksanakan secara online melalui Zoom meeting oleh ITS pada 21-22 Juni 2022.

Selain itu, UMKM mengikuti kursus pelatihan supervisor halal yang juga berlangsung secara online pada 6 Juli 2022. “Ada 13 UMKM yang kami dukung untuk mengikuti program ini,” kata Ketua Tim Abmas Dedi, Senin (11/7/2022). 2022).

Menurut Dedi, mahasiswa KKN melakukan verifikasi dan validasi (verval) pemenuhan Standar Proses Produk Halal (PPH) dengan melakukan verifikasi lokasi proses produksi UMKM.

Saat melakukan kegiatan verifikasi, asisten Halal memeriksa kehalalan bahan baku, pemisahan peralatan produksi dari peralatan masak pribadi, kebersihan fasilitas produksi dan kemungkinan kotoran. Setelah dicek, mereka mengecek semua yang tertulis di manual SJPH (Sistem Jaminan Halal).

“Semua berkas sudah masuk halal, sekarang tinggal menunggu hasil kajian fatwa. Semoga semua pengajuan UMKM yang kami dukung dapat tersertifikasi halal,” tambah Dedi.

Sebagai bagian dari pelaksanaannya, UMKM juga akan dibantu untuk mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB) yang akan membuktikan keabsahan usaha pemilik UMKM tersebut.

Sebagai informasi: Self Declaration adalah pernyataan independen tentang status kehalalan produk UMK. Pelaku ekonomi dapat menyatakan diri jika memenuhi syarat tertentu, yaitu adanya pendampingan Penolong Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar dan proses penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk menyatakan diri adalah produk tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal dan proses produksinya telah bersertifikat halal dan sederhana. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang mengajukan sertifikasi Halal untuk produknya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak produk makanan UMKM yang bersertifikat Halal, terutama yang produknya dipasarkan di sektor eduwisata garam. Tentunya hal ini juga akan menjadi salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan jumlah pengunjung untuk menikmati destinasi wisata di daerah tersebut. [ipl/but]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button