Tiket Turis Asing via Labuan Bajo: Terlalu mahal - WisataHits
Jawa Barat

Tiket Turis Asing via Labuan Bajo: Terlalu mahal

Bogordaily.net– Kebijakan menaikan tarif di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang mencapai Rp 3,75 juta per orang per tahun juga dipertanyakan wisman yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Kami baru saja tiba dan ingin pergi ke Rinca karena kami tidak bisa pergi ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Banyak teman-teman yang mau ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal,” kata turis asing asal Prancis Pierre setibanya di Bandara Komodo, NTT, dilansir Suara.com dari Antara.

Ia mengaku senang bisa tiba di Labuan Bajo bersama dua temannya untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mendapat informasi bahwa Pulau Komodo ditutup dan mengalihkan rencana tur mereka ke Pulau Rinca.

Menurut dia, kenaikan tiket bukanlah kabar baik bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, terutama untuk Flores yang belum begitu dikenal dengan Bali. Kini banyak temannya yang tidak dapat mengunjungi Lombok dan Bali, mengubah rute perjalanan mereka.

Para turis asing juga berharap kontroversi kenaikan harga tiket di Labuan Bajo dapat segera diselesaikan, sehingga iklim pariwisata di Pulau Komodo dapat dihidupkan kembali dan membawa manfaat bagi warga setempat.

“Kami sangat senang pergi ke sana. Mudah-mudahan segera dibuka kembali untuk pariwisata,” katanya.

Turis lain, Tika, juga memprotes kenaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo. Turis asal Jerman itu menilai tarif Rp 3,75 juta per orang per tahun tidak pantas untuk kalangan menengah ke bawah.

“Kalau saya lihat masyarakat berpenghasilan biasa, tidak mungkin membayar tiket seperti itu,” kata Tika.

Hal lain yang mengejutkannya adalah jumlah tersebut bisa digunakan oleh wisatawan untuk datang ke Labuan Bajo berkali-kali.

“Tidak mungkin datang ke sini tiga kali dari luar negeri, kenapa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun,” kata Tika.

Sebelumnya, Pemprov NTT menetapkan kebijakan iuran yang mencakup tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun untuk Pulau Padar, Pulau Komodo dan perairan sekitarnya.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022, dengan pengelolaan jasa pariwisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT.***

Source: bogordaily.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button