Kabar baik! Departemen Perhubungan membuka 2.500 formasi PPPK. Berikut adalah syarat dan posisinya - WisataHits
Jawa Barat

Kabar baik! Departemen Perhubungan membuka 2.500 formasi PPPK. Berikut adalah syarat dan posisinya

Kabar baik!  Departemen Perhubungan membuka 2.500 formasi PPPK.  Berikut adalah syarat dan posisinya

JAKARTA | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum membuka pendaftaran dan seleksi pegawai negeri sipil kontrak kerja (PPPK) untuk tenaga teknis.

Pasalnya, pendaftaran hanya dibuka hingga hari ini pukul 23.59.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG 36 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Perhubungan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan surat tersebut, Departemen Perhubungan membuka 2.500 formasi PPPK.

Baca Juga: Menteri Anwar Apresiasi 3 Organisasi Penggerak di Sulut

Persyaratan Umum PPPK Kemenhub:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu harus diajukan
3. Pemohon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Berkunjung ke Sulut, Mendikbud Tinjau Transformasi Pendidikan Melalui Program Mobilisasi

5. Pelamar bukan anggota, pengurus atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan pekerjaan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Memiliki kompetensi yang ditunjukkan dengan sertifikat keaslian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang membutuhkannya
9. Tidak kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Bagi wanita yang tidak memiliki tato/tanda dan tindikan/tindikan pada anggota badan selain pada telinga, kecuali disebabkan oleh agama atau kebiasaan. Bagi laki-laki yang tidak memiliki tato/tanda dan tindikan/tindikan di anggota badan kecuali yang disebabkan oleh agama/adat.

Baca juga: Mendikbud: Kebebasan belajar bukan hanya sebagai kebijakan tapi sebagai gerakan

posisi terbuka:

1. Klasifikasi di unit kerja : Setjen Jumlah formasi : 59
– Pakar Pertama – Analis Kebijakan
– Tenaga Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Pakar pertama – perencana
– Pakar Pertama – Humas
– Ahli Pertama – Humas Instansi
– Pakar Pertama – Institut Komputer
– Pakar Pertama – Statistik
– Berkualitas – Pengarsip
– Berkualitas – lembaga PR
– Berkualitas – Institut Komputer

2. Penempatan Satker: Inspeksi Umum Jumlah Formasi: 3
– Ahli Pertama – Humas Instansi
– Berkualitas – Pengarsip
– Berkualitas – lembaga PR

3. Penempatan di unit kerja : Ditjen Perhubungan Darat Nomor Formasi : 855
– Pakar Pertama – Analis Kebijakan
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Pakar pertama – perencana
– Pakar Pertama – Statistik
– Pemula – penguji mobil
– Berkualitas – Pengarsip
– Terlatih – inspektur kendaraan bermotor
– Berkualitas – Institut Komputer

Baca Juga: Menteri Anwar Apresiasi Kebebasan Belajar di Sulut

4. Penempatan di unit kerja: Ditjen Angkutan Laut Jumlah formasi: 276
– Ahli pertama dalam analis personel aparatur
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Ahli Pertama – Petugas Keselamatan Pelayaran
– Ahli Pertama – Humas Institusi
– Pakar Pertama – Institut Komputer
– Pemula – Petugas Keselamatan Berlayar
– Berkualitas – Pengarsip
– Berkualitas – Pengawas Keselamatan Berlayar
– Berkualitas – lembaga PR
– Berkualitas – Institut Komputer

5. Penempatan di unit kerja : Ditjen Perhubungan Udara Jumlah formasi : 542
– Pakar Pertama – Analis Kebijakan
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Pakar pertama – perencana
– Ahli Pertama – Humas Institusi
– Pakar Pertama – Institut Komputer
– Terlatih – Teknisi penerbangan

Baca Juga: Mendikbud Sebut Spirit Kampus Mandiri di Sulut Luar Biasa

6. Penempatan satuan kerja: Ditjen Perkeretaapian Jumlah formasi: 180
– Pakar Pertama – Analis Kebijakan
– Tenaga Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Surveyor pertama – wali amanat untuk jasa konstruksi
– Ahli pertama – penguji perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
– Ahli Pertama – Penasehat Hukum
– Pakar Pertama – Insinyur
– Pakar pertama – perencana
– Ahli Pertama – Humas Instansi
– Pakar Pertama – Institut Komputer
– Pakar Pertama – Statistik
– Berkualitas – Pengarsip
– Berkualitas – Institut Komputer
– Berkualitas – konstruksi jalan dan jembatan

Baca Juga: Tempat Wisata di Kepulauan Raja Ampat, Surganya Indonesia

7. Mediasi Satker : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Jumlah Formasi : 537
– Pakar Pertama – Analis Kebijakan
– Tenaga Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur
– Pakar Pertama – Pengarsip
– Tenaga Ahli Pertama – Kepala Pengadaan Barang/Jasa
– Pakar Pertama – pengembang teknologi pembelajaran
– Expert First – Belajar Teknologi
– Pakar pertama – perencana
– Ahli Pertama – Humas Instansi
– Pakar Pertama – Institut Komputer
– Pakar Pertama – Fasilitas Lab Pendidikan
– Pakar Pertama – Pustakawan
– Pakar Pertama – Statistik
– Ahli Pertama – Widyaiswara
– Asisten Spesialis – Dosen
– Asisten Spesialis – Dosen Agama Islam
– Asisten Teknis – Dosen Pendidikan Agama Islam
– Asisten Mata Pelajaran – Dosen Bahasa Indonesia
– Asisten Spesialis – Dosen Bahasa Inggris
– Pakar – Dosen Elektrodinamika
– Asisten Ahli – Dosen Elektrodinamika dan Fisika Material
– Asisten Ahli – Dosen Fisika
– Asisten Ahli – Dosen Hukum
– Asisten Ahli – Dosen Statistika
– Asisten Ahli – Dosen Manajemen Transportasi Laut dan Pelabuhan
– Asisten Ahli – Dosen Kewarganegaraan
– Asisten ahli – dosen komputer
– Asisten Spesialis – Dosen Logistik
– Asisten Ahli – Dosen Manajemen
– Asisten Spesialis – Dosen Manajemen Pelabuhan
– Pakar – Dosen Manajemen Lalu Lintas
– Asisten Ahli – Dosen Manajemen Transportasi dan Pariwisata
– Asisten Ahli – Dosen Manajemen/Administrasi Pendidikan

Baca Juga: Dalam Perjalanan ke Bogor, Seorang Lansia Meninggal Sebelum Naik KRL

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button