Tidak Bisa Lagi Dioperasikan, Masyarakat Skuter Listrik mengadu ke LBH Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Tidak Bisa Lagi Dioperasikan, Masyarakat Skuter Listrik mengadu ke LBH Yogyakarta

Perwakilan Himpunan Skuter Listrik Kota Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Jumat (22 Juli 2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id – Puluhan perusahaan skuter listrik di Kota Yogyakarta mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta setelah dilarang beroperasi di kawasan Tugu hingga Malioboro. Bahkan, mereka juga diancam tidak beroperasi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Ketua Umum Himpunan Skuter Jalan Mangkubumi Sumantri mengatakan bisnis skutik listrik itu sendiri muncul sebagai respon dari pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Skuter listrik di sekitar Jalan Mangkubumi sendiri baru muncul pada Desember 2021.

“Kalau begitu tidak ada masalah, itu izin dan tidak ada larangan atau izin dari pemerintah,” kata Sumantri, Jumat (22/7/2022) di kantor LBH Yogyakarta.

Kemudian, tiga bulan kemudian, sekitar Maret 2022, muncul Surat Edaran Gubernur (SE) terkait larangan aktivitas skuter listrik di Jalan Margo Utomo dan Margo Mulya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Didesak Selesaikan Konflik Larangan Borobudur Asongan, LBH Yogyakarta: Orang Tuanku Ja Buktikan

“Nah, kemunculan SE ini begitu mendadak sehingga kami sebagai pelaku ekonomi tidak didekati, dipanggil atau diajak duduk untuk membahas persoalan yang sedang dihadapi dan tiba-tiba muncul surat edaran. Jelas bahwa bahasa kasar membunuh mata pencaharian kami,” katanya.

Sumantri menyebutkan, asosiasi memang diundang Kementerian Perhubungan dan Satpol PP DIY untuk bertemu. Namun pertemuan itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak ada solusi yang lahir.

“Karena ketika berhadapan dengan Dishub dan Satpol PP, mereka tidak bisa menerima argumen dari kami bahwa mereka hanya menjalankan tugasnya. Selama ini kami hanya berhadapan dengan Satpol PP di lapangan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Skuter Malioboro Mataram Agus Riyanto mengatakan aktivitas skutik di Malioboro juga baru muncul pada Desember tahun lalu. Mulai dari Jalan Representatif lalu naik ke sayap di sekitar Malioboro.

“Dulu, badan-badan yang bertanggung jawab diprakarsai oleh Polresta, Dishub dan Satpol PP Kota. Perkumpulan skutik dipukul dan dari situ kami menemukan beberapa titik, juga dari kota, ada titik yang tidak boleh tapi juga tidak dilarang. Jadi di situlah kita ya wes monggo (tolong), yang penting beroperasi saat ini,” kata Agus.

Baca Juga: Tak Bisa Jual, PKL Borobudur Komplain ke LBH Yogyakarta

Ia mengatakan, poin lain terkait keselamatan juga didapat dari pertemuan tersebut, yakni penggunaan helm. Jangan lupa kecepatan dan lokasi wilayah operasionalnya yaitu Malioboro dan Mangkubumi.

Kemudian, perkembangan dari waktu ke waktu, hingga saat ini, skuter listrik tidak diperbolehkan berjalan di tempat-tempat wisata Malioboro. Bahkan mengancam akan dilarang di seluruh kota Yogyakarta.

“Tentu saja teman-teman kita tidak terlalu menyukainya, karena itu akan menjadi takdir kita. Kami baru merasa punya pendapatan sewa dan sekarang langsung dihentikan,” katanya.

Sementara itu, Kabag Riset LBH Yogyakarta Era Hareva mengatakan, LBH Yogyakarta pada dasarnya menerima pengaduan dari perusahaan skuter listrik. Untuk terus melakukan serangkaian upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pada dasarnya LBH Yogyakarta kami menerima pengaduan dari teman-teman skutik listrik dan kami berharap kedepannya kita bisa bekerja sama untuk memperjuangkan teman-teman skutik listrik ini,” ujar Era.

Era mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah berusaha untuk tidak melakukan mitigasi terlebih dahulu. Di dekatnya, rombongannya akan segera melakukan audiensi dengan gubernur DIY.

“Sebelumnya juga ada poin bahwa minggu depan kita akan audiensi langsung dengan gubernur. Besoknya kita lanjut diskusikan dengan teman-teman bagaimana tekniknya,” ujarnya.

Source: jogja.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button