Tidak ada larangan polisi mengawal bus wisata - WisataHits
Yogyakarta

Tidak ada larangan polisi mengawal bus wisata

Jakarta: Elanto Wijoyono yang sempat viral saat menghadang konvoi Harley-Davidson di Yogyakarta pada 2015 kembali menjadi perbincangan hangat. Warga Jakarta kembali menghadang konvoi bus yang dikawal polisi.

Alasan tindakan ini adalah keberatan terhadap bus wisata dengan pengawalan polisi. Menurutnya, bus wisata bukanlah pengguna jalan prioritas yang bisa dikawal polisi.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, pengawalan bus yang dilakukan polisi tidak melanggar Perintah Nomor 2 Kepala Korlantas Tahun 2018. Ordonansi menyatakan bahwa polisi dapat mengawal konvoi yang mengantarkan jenazah, pejabat dan kebutuhan provinsi, kota, kabupaten dan instansi, kelompok peziarah untuk bepergian.

“Jadi itu sudah diperluas, jadi mungkin masalah di Jogja itu terkait poin 6, masalah pariwisata,” kata Benny Benny Mamoto di Selamat pagi Indonesia di Metro TVRabu 6 Juli 2022

Dia percaya tugas polisi adalah melayani dan melindungi masyarakat. Pengawalan bus merupakan bentuk kepedulian polisi untuk menjamin keamanan dan kelancaran bus sampai ke tujuan.

Benny Mamoto menegaskan, sikap Elanto Wijoyono yang memblokir bus melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Elanto bisa dikenakan denda hingga penjara.

“Sudah ada sanksi undang-undang dalam Pasal 104(3) UU LLAJ, siapa saja yang tidak mematuhi perintah petugas bisa dipidana satu bulan penjara dan denda Rp250 ribu,” katanya.

Polisi yang mengawal bus di Yogyakarta dipantau oleh Kompolnas untuk menghindari penyimpangan. Kompolnas memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain yang mengesampingkan undang-undang atau peraturan yang ada. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)

(sur)

Source: m.medcom.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button