Sungai Citarik, Kabupaten Bandung akan menjadi laboratorium penelitian - WisataHits
Jawa Barat

Sungai Citarik, Kabupaten Bandung akan menjadi laboratorium penelitian

Sungai Citarik, Kabupaten Bandung akan menjadi laboratorium penelitian

RBG.ID, BANDUNG KAB – Sejumlah peneliti dari berbagai institusi dan universitas di dalam dan luar negeri telah mengusulkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sebagai laboratorium hidup di tingkat internasional.

Pengembangan ekowisata nantinya akan dilakukan di desa Padamukti dan Cibodas di Kecamatan Solokanjeruk, Prefektur Bandung.

Pengembangan ekowisata diprakarsai oleh para peneliti dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran dan Universitas Monash di Australia, dengan menggunakan dana penelitian dari VESKI negara bagian Victoria, Australia.
Nantinya program tersebut akan menawarkan wisata alam menyusuri sungai Citarik.

Reni Suwarso, ketua tim peneliti sosial Citarum “Ekowisata Citarik” dari Universitas Indonesia, mengatakan penelitian ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Ridwan Kamil di kawasan peka air yang dilakukan antara tahun 2017 hingga 2019.

“Penelitian ini untuk sementara dihentikan karena pandemi, meskipun sudah berlangsung selama satu tahun, namun peneliti melanjutkan penelitiannya secara daring hanya setelah mengizinkan peneliti kembali ke lapangan untuk bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pertemuan khusus.” dengan Bupati Dadang Supriatna untuk diskusi terkait penelitian ini, kata Rini, Selasa (3/1).

Rini mengatakan, Ekowisata Citarik memang siap dibangun karena telah memenuhi kriteria pengembangannya.

Secara yuridis usulan penelitian ini masuk dalam Program Prioritas Nasional Peraturan Bappenas Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan PPK Das Citarum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pembangunan Nasional Tahun 2010-2025 Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah, Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2021 tentang Revisi Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2021-2025.

Sedangkan kriteria kedua terkait studi kelayakan proposal penelitian ini sedang dilakukan, antara lain draf master plan, pembebasan lahan dan dokumen lingkungan, yang saat ini sedang dilakukan pihaknya.

“Saat ini sudah dimulai pengerjaan dua persoalan yang bermasalah, mengenai status tanah, dukungan aparat pemerintah desa dan masyarakat, bahkan status tanah yang akan digunakan sudah diklarifikasi oleh DJKN KPKNL bandung bahwa itu milik BBWS”, pungkas Rini. (terbuka)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button