Terdampak pembangunan Tol Cimaci, warga dan ahli waris H. Mustofa sepakat memindahkan Makam Cohak ke Blok Cibodas - WisataHits
Jawa Barat

Terdampak pembangunan Tol Cimaci, warga dan ahli waris H. Mustofa sepakat memindahkan Makam Cohak ke Blok Cibodas

Keluarga besar ahli waris makam dan ahli waris tanah wakaf H. Mustofa TPU Cohak berfoto bersama tokoh masyarakat H. Basri, H. Mamat Sumanta, H. Jajat dan Rojak di rumah warga di Desa Cohak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (11/12/2022). ADALAH

GUNUNGPUTRI – Keluarga besar ahli waris makam dan ahli waris H. Mustofa bin H. Surya bin Empen menyetujui rencana pemindahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Desa Cohak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pemindahan tersebut direncanakan ke Blok Cibodas, Desa Nanggewer, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor karena akan terkena imbas dari pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimaci).

Ruislag TPU Cohak yang bukan aset Desa Nagrak dialihkan ke Blok Cibodas, status tanahnya milik Kota Wisata/PT AGBN dengan legalitas sertifikat tanah, Sertifikat Hak Guna Bangunan (S-HGB) No. 799 dengan luas 7.983 meter persegi (m2).

Selain diusulkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kabupaten Bogor, persetujuan warga dan ahli waris tanah wakaf H. Mustofa juga ditegaskan dengan penandatanganan pernyataan bersama.

Surat tersebut berisi dukungan penuh dan menyetujui pemindahan TPU Cohak ke Blok Cibodas, Desa Nanggewer dan dengan tegas menentang pemindahan TPU Cohak ke tanah H. Naih dan H. Amin di Kampung Pule atau setelah persis di belakang bintang sobo, karena itu dianggap sangat tidak pantas untuk situs pemakaman.

Keluarga Besar Ahli Waris (Alm) H. Mustofa selaku pemilik barang asli berdasarkan surat C nomor 2086 bidang 60 seluas 4.770 m2 yang telah dilepas oleh Kota Wisata/PT Eka Nusa Cipta dan telah Tahun 1997 dari pemakaman umum blok Poncol dengan nomor SPH (Surat Pelepasan Hak) dipindahkan ke kampung Cohak. 593.2/547/GP./1997.

Menegaskan bahwa tanah yang dijadikan pemakaman umum Cohak bukanlah aset desa Nagrak, namun statusnya merupakan wakaf mutlak dari (alm) H. Mustofa.

Hal itu disampaikan oleh Icok Haryanto yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga besar H. Mustofa dan juga merupakan pelaku sejarah dalam relokasi pemakaman umum dari blok Poncol ke desa Cohak pada tahun 1997 akibat akuisisi Kota Pembangunan apartemen wisata .

Sebelumnya, pemakaman umum wakaf keluarga besar H. Mustofa berada di blok Poncol, saat ini lokasinya persis berada di cluster Monaco.

Namun karena efek pembebasan oleh PT Eka Nusa Cipta (Kota Wisata), kuburan umum dipindahkan ke Desa Cohak, RT 02/RW 06 pada tahun 1997 dengan luas 5.491 m2. Ini terdiri dari 5 lapangan, jalur dan asal 1 Girik No 614/149, paket 53/SII atas nama Suhaeman bin Anan,” kata Icok kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Dikatakannya, sejak pengembang Kota Wisata mulai menerbitkan dan menyiarkan, keluarga besar H. Mustofa masih belum berniat menjadikan pemakaman umum wakaf itu menjadi milik pemerintah atau desa Nagrak.

Sebab ada wasiat dari nenek moyangnya bahwa pemakaman umum wakaf yang sudah dilakukan puluhan tahun tidak akan dikomersialkan dan hanya diperuntukan untuk rumah duka umum.

“Kami keluarga besar pewaris tanah wakaf H. Mustofa, kami tidak hanya mengklaim asal usulnya saja, tetapi kami sudah memiliki sertifikat tanah sah yang sah sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, juga memegang salinan SPH kota untuk pariwisata, antara lain SPH 593.2/204/GP/1997 seluas 1.102 m2 atas nama Suhaeman bin Anan.

“SPH/AJB asli No. 602/GP/1995 seluas 765 m2 atas nama Margareth Henny Ria. SPH/SPPT atas nama Makhrod dengan luas 494 m2, (AJB) nomor. 60/GP/1995. SPH 593.2/194/GP/2000 seluas 2.575 m2 atas nama Cut Nur Leyna dan SPH seluas 400 m2 semula atas nama saya,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Toni, anak kandung H. Mustafa. Menurut dia, ahli waris tanah wakaf di Pemakaman Umum Cohak tidak keberatan tanahnya digunakan untuk kepentingan umum proyek tol Cimaci.

Selanjutnya, demi kepentingan masyarakat luas, para ahli waris menyepakati melalui proses musyawarah bahwa pemakaman umum wakaf Cohak akan dipindahkan ke Blok Cibodas Desa Nanggewer, Desa Nagrak, sesuai wasiat (alm) H. Mustofa.

“Sebelum meninggalnya almarhum bapak, H. Mustofa memiliki wasiat bahwa nantinya akan dilakukan pemindahan makam Cohak ke Blok Cibodas di Desa Nanggewer,” tambah H. Toni.

“Kedua, almarhum membuat wasiat agar status tanah tetap menjadi wakaf keluarga dan status tersebut bukan milik pemerintah desa Nagrak agar tidak ada unsur bisnis dan tidak memberatkan warga. Pemakaman umum ini murni Wakaf dan gratis untuk seluruh warga, baik keluarga ahli waris, warga kampung Nagrak maupun masyarakat umum,” ujar H. Toni.

Ahli waris lainnya, Ahmad Saputra (43), yang tinggal di Kampung Cohak, RT 01/RW 06, Desa Nagrak, rela memperjuangkan Makam Cohak tetap menjadi milik masyarakat umum sebagai wakaf keluarga besar keluarga Empen. , jangan sampai menjadi arena bisnis, baik oleh pejabat pemerintah maupun spekulan tanah.

Ia juga heran dengan sikap pemerintah desa Nagrak yang terkesan mengabaikan usulan P2T dan aspirasi warga desa Nagrak, serta ahli waris Wakaf yang menginginkan agar pemakaman umum Cohak dipindahkan ke Cibodas. blok, Desa Nanggewer.

Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan, pemerintah desa Nagrak tampak cuek dengan aspirasi warga. Padahal, pemakaman umum Cohak jelas bukan aset Desa Nagrak. Sementara itu, P2T BPN Kabupaten Bogor telah mengusulkan pemindahan Pemakaman Umum Cohak ke Blok Cibodas.

“Kalau kepala desa sendiri tidak setuju, itu sangat aneh. Apa gunanya di balik semua ini? Kami tidak akan tinggal diam, bila perlu kami bersama warga Desa Nagrak yang keluarganya dimakamkan di Makam Cohak akan menggelar aksi protes yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Sementara itu, H. Basri (60), warga Desa Cohak, RT 02/RW 05, Desa Nagrak, yang keluarganya dimakamkan di TPU Cohak, mendukung penuh pemindahan makam tersebut ke Blok Cibodas, Desa Nanggewer.

Menurut tokoh masyarakat dari Desa Nagrak, alasan pindah ke blok Cibodas karena lahannya dianggap sangat cocok. Tidak ada masalah dengan kondisi properti serta akses jalan yang lebih mudah karena Anda bisa menggunakan akses jalan alternatif Cibubur-Cileungsi.

“Dari awal, saya dan warga lainnya jelas tidak ingin jenazah orang tua dan leluhur kami yang terkubur puluhan tahun di tanah wakaf keluarga besar H. Mustofa dipindahkan lagi,” ujarnya.

H. Basri menjelaskan bahwa sebelum kami dipindahkan dari blok Poncol ke desa Cohak karena kami sangat terpaksa terkena dampak proyek jalan tol dan dengan rasa sedih kami harus memindahkan jenazah nenek moyang kami ke tempat lain lagi.

“Tapi pemerintah harus ingat, jika kuburan tidak dipindahkan ke blok Cibodas, kami warga Desa Nagrak dan ahli waris akan mengambil keputusan tegas untuk mempertahankannya dan tidak memindahkan kuburan umum Cohak kemana-mana malu,” ujarnya. H.Basri.

Terpisah, H. Ajid, warga Kampung Nanggewer, RT 01/RW 07, Desa Nagrak, yang juga menjabat sebagai tokoh masyarakat, mengatakan, rencana pemindahan TPA Cohak ke Blok Cibodas sudah diketahui dan didukung warga sudah disetujui. Desa Nanggewer dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, jika warga Kampung Cohak membutuhkan bantuan untuk memfasilitasi proses pemukiman kembali mereka, mereka akan senang dan terbuka untuk memberikan dukungan maksimal.

“Kalau kerabat kami dari Desa Cohak ingin memindahkan makam keluarganya ke blok Cibodas, Insya Allah kami warga Desa Nanggewer akan membantu dan pasti kami setujui,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, puluhan warga Kampung Nanggewer telah menandatangani kesepakatan pemindahan TPU Cohak ke Blok Cibodas. Diantaranya tokoh gereja seperti H. Ahum, H. Madun, tokoh pemuda Soleh/Belo dan H. Komar dan lain-lain.

“Jika perlu, jangan sungkan dan sungkan untuk melibatkan kami dalam proses pemindahan TBM Cohak ke Blok Cibodas,” imbuhnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button