Sengketa tanah di Tuban, ahli waris ambil hak, desa ada buktinya - WisataHits
Jawa Timur

Sengketa tanah di Tuban, ahli waris ambil hak, desa ada buktinya

Tuban, Jurnal Jawa Timur— Sengketa tanah di kawasan Pantai Semir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur akan berlangsung lama. Karena selama ini proses mediasi belum ada secercah harapan alias tidak menemui jalan buntu.

Ahli waris keluarga Hj Sholikah yang mengaku memiliki tanah seluas 32.646 meter persegi akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Tuban dan mengajukan gugatan ke Polda Jatim.

Hal ini dikarenakan sebagian lahan masih digunakan oleh desa setempat sebagai pintu masuk wisata pantai Semilir.

Rencana menempuh jalur hukum tersebut diusulkan oleh Franky Desima Waruwu, Penasehat Ahli Waris Hj Sholikah, setelah berkoordinasi di anjungan kelurahan setempat. Namun, pihak desa Socorejo tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Sebelumnya, kami bertemu dengan pemerintah kabupaten. Namun, Pemdes Socorejo tidak datang,” kata Franky, Rabu (13/7/2022).

Meski begitu, Kabupaten Jenu tidak mau meredakan sengketa lahan. Karena pada 29 Maret 2022 mereka melakukan mediasi. Akibatnya, kedua belah pihak tidak setuju dan diminta menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

“Tadi kami berbicara dengan Pak Sekcam. Sampai minggu ini memberikan kesempatan untuk memilih lagi. Jika tidak ada titik temu, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke PN Tuban dan Polda Jatim,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo meminta agar kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Hal ini karena desa tersebut tercatat dalam buku desa C bahwa luas yang dimaksud kurang lebih 16.000 meter persegi.

“Ini sudah kami wariskan kepada Ibu Rosyidah sebagai ahli waris. Dalam mediasi sebelumnya di Kabupaten Jenu, mereka juga meminta Pengadilan Negeri Tuban untuk mengajukan gugatan,” kata Kepala Desa Socorejo Kecamatan Jenu Zubas Arief Rahman Hakim.

Sebagai perangkat desa, ia juga bertindak atas dasar data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, harus diselesaikan di pengadilan untuk kejelasan. Selain itu, misi pendaratan ditengahi pada akhir 2017 atau awal 2018.

Pemerintah Desa Socorejo juga menegaskan bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan status akses tanah negara (TN). Jadi tidak ada hubungannya dengan tuntutan ahli waris.

“Harus dipahami juga bahwa tanah di sebelah timur Gerbang Pantai Semilir sudah muncul atas nama orang lain selain SHM,” tutupnya.

Dapatkan berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow journaljatim.com di Instagram dan Google News kicauan Jurnaljatim.com.

Source: jurnaljatim.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button