Tanggapan Gibran atas diterimanya kasasi Pemerintah Kota Solo atas tanah Sriwedari oleh Mahkamah Agung - WisataHits
Jawa Tengah

Tanggapan Gibran atas diterimanya kasasi Pemerintah Kota Solo atas tanah Sriwedari oleh Mahkamah Agung

SOLO, KOMPAS.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi untuk membatalkan penyitaan eksekusi di tanah Sriwedari.

“Tinggal move on saja, belum semua diproses dan menunggu proses selanjutnya,” kata Gibran, Senin (10/10/2022) di Solo, Jawa Tengah.

Dia mengatakan dengan keputusan itu akan ada secercah harapan bagi negara Sriwedari.

Baca juga: Kisah Kereta Kluthuk Jaladara, Kereta Uap Berusia Lebih dari Seabad yang Melintasi Tengah Kota Solo

Keuntungan dari pencabutan surat perintah eksekusi, kata dia, adalah pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

“Ada secercah harapan dan kita akan bertemu lagi sore ini. Nanti Sriwedari akan diatur. (Pembangunan) masjid terus, GWO perlu diperbarui,” katanya.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menambahkan, kawasan Sriwedari sedang ditata ulang.

“Saya sering mengatakan rumah-rumah turis diratakan dengan tanah, mereka dikembalikan ke keadaan semula. Semuanya sangat sederhana,” katanya.

“Allon, yang jelas keputusan kemarin menjadi titik terang bagi kita semua. Pak Kasno juga langsung menyatakan akan melanjutkan pembangunan masjid, tapi nanti kita bicarakan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pemerintah kota Solo (Pemkot) dalam hal ini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dalam sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Desa Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. Kota, Tengah, meliputi Jawa.

Baca Juga: Kisah Sela, Warga Pacitan Siap Bergumul untuk Berkah Keraton Gunungan Sekaten Solo

Hal itu terungkap dari Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputus dalam sidang musyawarah Mahkamah Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengosongkan sita pelaksanaan dan mengubah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. No.247/Pdt. G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button