MA Terima Kasasi Pemkot Solo, Gibran Segera Perintahkan Kawasan Taman Sriwedari - WisataHits
Jawa Tengah

MA Terima Kasasi Pemkot Solo, Gibran Segera Perintahkan Kawasan Taman Sriwedari

MA Terima Kasasi Pemkot Solo, Gibran Segera Perintahkan Kawasan Taman Sriwedari

MA Terima Kasasi Pemkot Solo, Gibran Segera Perintahkan Kawasan Taman Sriwedari
Taman Sriwedari. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com – Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan kasasi yang diajukan Pemkot Solo dalam kasus sengketa tanah Sriwedari. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2085 K/Pdt/2022.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung karena belum sepenuhnya selesai.

Artikel media taboola

“Ya, sudah diproses. Belum semua selesai, itu akan ke persidangan berikutnya. Putusan Mahkamah Agung kemarin bisa menjadi sinar harapan bagi kita semua,” kata Gibran, Senin (10/10).

2 dari 3 halaman

penyiapan lanjutan

Jika kasus yang disengketakan benar-benar ditutup, Gibran mengatakan Pemkot Solo akan melanjutkan penertiban di kawasan Sriwedari. Paket termasuk Gedung Wayang Orang, Masjid Agung dan Gedung Grha Wisata Niaga.

“Nanti diatur, masjid dilanjutkan pembangunannya, gedung Wayang Orang perlu ditingkatkan. Graha Wisata akan diratakan, dikembalikan seperti semula,” jelasnya.

Soal anggaran, Gibran mengaku akan menunggu keputusan rapat dengan DPRD. Ia berharap ke depan program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat berperan.

“Tunggu dulu, pelan-pelan. Pak Kasno (Ketua FPDIP Solo) juga sudah menyatakan akan membangun masjid. Tapi kita tutup dulu. Padahal, kasusnya sudah mulai terkuak, CSR memang bisa terjadi pada semua orang. Tunggu sebentar, lanjutkan dulu. Pengajuan APBD di DPRD akan dilihat dulu apa yang ditunda,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

keputusan kasasi

Mahkamah Agung (MA) menguatkan kasasi Pemerintah Kota Solo, dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2085 K/Pdt/2022 tentang Sengketa Tanah Sriwedari, Mahkamah Agung menguatkan kasasi Gibran terhadap 11 ahli waris.

Putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk melanjutkan putusan kasasi dan membatalkan sita eksekusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung.

Dalam mengabulkan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020 /PN Skt dari 9 Desember hingga Juni 2021.

“Begitu kami menerima dokumen resmi, kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

[yan]

Source: www.merdeka.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button