Warga Semarang perlu tahu! Manajemen Umum AHU hadir untuk memberikan pelayanan publik di Festival Kota Lama - WisataHits
Jawa Tengah

Warga Semarang perlu tahu! Manajemen Umum AHU hadir untuk memberikan pelayanan publik di Festival Kota Lama

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah untuk memeriahkan Festival Kota Tua 2022.

Kehadiran Ditjen AHU merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik melalui konsultasi gratis.

Humas Ditjen AHU Letianingtyas Wahyudianti mengatakan, pelayanan publik yang diberikan selama pameran antara lain perseroan terbatas, perseorangan, asosiasi, notaris, kewarganegaraan, apostille dan produk mikro, Kecil, dan lain-lain berkualitas tinggi. dan usaha menengah (UMKM). , di Festival Kota Lama Semarang yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2022 di gedung Weeskamer di Semarang.

Ini adalah Festival Kota Tua Semarang yang terkenal
yang dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Walikota Semarang, kembali digelar oleh pemerintah setelah dua tahun tidak digelar tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Festival Kota Lama bertujuan untuk merevitalisasi perekonomian Indonesia dengan menampilkan produk-produk inovatif dan kreatif dari UMKM di kota Semarang dan Jawa Tengah untuk mendukung dan mempromosikan produk UMKM untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Kota tua sebagai ikon budaya kota Semarang juga merupakan pusat kegiatan wisata sehingga memiliki nilai sejarah terkait dengan revitalisasi ekonomi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Area Pelayanan Publik Direktorat Jenderal AHU di Gedung Weeskamer Semarang, saat Festival Kota Lama. Foto: Ning Suparningsih

“Kehadiran Ditjen AHU bertujuan untuk mendorong bangkitnya usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memfasilitasi secara langsung pendaftaran usaha perseorangan,” kata Letianingtyas kepada tim media, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, perusahaan perseorangan adalah badan hukum dengan perseroan terbatas yang bersumber dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja sebagai inisiatif Ditjen AHU untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.

“Pelaku UMK bisa langsung mendaftarkan perusahaannya sebagai badan hukum, cukup dengan mendaftarkan akta pendirian secara online melalui situs ptp.ahu.go.id,” ujarnya.

Biaya pendaftaran untuk satu perusahaan sangat terjangkau. Pengusaha dengan modal hanya Rp 50.000 saja sudah bisa langsung mendapatkan sertifikat penyelesaian dan berstatus badan hukum.

“Pendaftaran sederhana perusahaan perseorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai badan hukum dan memicu semangat UMK untuk lebih mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK yang akan dipromosikan,” kata Letianingyas.

Manajemen Umum AHU juga meluncurkan Postille Service Consultation yang baru-baru ini resmi dirilis oleh Sekretaris Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai wujud upaya Departemen Hukum dan HAM untuk meringankan birokrasi dengan mempersingkat alur proses otentikasi dokumen publik.

“Melalui layanan apostille, pengesahan dokumen publik dapat dilakukan hanya dalam satu langkah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas yang berwenang,” katanya.

Menurut Letianingtyas, publik juga dapat menyerahkan 66 jenis dokumen publik dan digunakan secara langsung di lebih dari 120 negara yang menandatangani Konvensi Apostille.

“Dengan keikutsertaan Ditjen AHU dalam Semarang Old City Festival 2022 yang akan memberikan segala pelayanan, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Ditjen AHU khususnya dalam pendaftaran perusahaan perseorangan dan penyuluhan tentang layanan apostille”, tukang kunci.

Ning Suparningsih

Source: suarabaru.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button