Tambang Tanah Urug Pertanyaan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Tambang Tanah Urug Pertanyaan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo • Radar Jogja

Tambang Tanah Urug Pertanyaan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mendeteksi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Kapanewon Gedangsari. Diketahui, penambangan batu Urug untuk tol Jogja-Solo akan segera dioperasikan, meski belum ada izin lingkungan (LH).

Kepala Satuan Penertiban Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Ngatijo mengatakan, dirinya dan anggotanya sudah ada di sana beberapa waktu lalu. Targetkan tiga lokasi penambangan.

“Semuanya dari Desa Serut, Sampang dan Watugajah Kapanewon Gedangsari,” kata Ngatijo saat dihubungi kemarin (31/1).

Ia menjelaskan, dari hasil survei terungkap adanya aktivitas pertambangan di wilayah Desa Watugajah. Petugas juga menemukan alat berat dan pekerja yang sedang melakukan kegiatan penambangan.

“Dua (kecamatan) lainnya sudah tidak aktif lagi. Tapi dua alat berat masih digunakan di Desa Watugajah,” ujarnya.

Padahal, mereka seharusnya menghentikan semua pekerjaan sebelum mengisi dokumen lisensi lengkap. Ngatijo mengatakan dokumen izin lingkungan harus dipenuhi sebelum bekerja.

“Kami belum memiliki izin lingkungan, tapi kami masih bekerja di Watugajah. Adapun pemutusan kewenangan itu ada di Provinsi DIJ,” ujarnya.

Menurutnya, masalah ini sudah berulang kali dibahas di sekretariat daerah Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu, pada akhir tahun lalu, disarankan untuk menghentikan penambangan di tiga titik terlebih dahulu.

“Terhenti di Sampang dan Serut. Tapi saya katakan sekali lagi, Watugajah masih beroperasi,” jelasnya seraya mengatakan kegiatan penambangan itu digunakan untuk mengisi proyek jalan tol Jogja-Solo.

Sementara itu, Lurah Watugajah Kapanewon Gedangsari Hariyanto mengatakan, pertemuan pihak terkait belum lama ini dilakukan. Kegiatan pertambangan di wilayah itu menjadi agenda.

“Sekarang operasi ditutup. Ada kesepakatan semua kegiatan penambangan akan dihentikan jika izin lingkungan tidak dipenuhi,” kata Hariyanto.

Juga, dikatakan bahwa tanah yang ditambang adalah milik perorangan. Menurutnya, masalah tersebut bahkan bisa diminimalkan jika dikomunikasikan dengan baik sejak awal.

Ia berharap kesepakatan bersama tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Perlu diketahui, DPRD Gunungkidul telah merekomendasikan hasil pemantauan tahun 2022, antara lain menyoroti maraknya penambangan liar yang berujung pada rusaknya bentang alam dengan bertambahnya destinasi wisata.

Belum ada dokumen lingkungan yang dapat dijadikan acuan regulasi teknis kawasan kontrol yang dikembangkan. Perlunya koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemetaan, penegakan hukum dan penegakan hukum. Perlu direncanakan pembuatan dokumen sebagai acuan teknis pengendalian lingkungan. (pistol/dwi)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button