Sultan mengaku diiming-imingi uang miliaran untuk menyalahgunakan tanah kas desa - WisataHits
Yogyakarta

Sultan mengaku diiming-imingi uang miliaran untuk menyalahgunakan tanah kas desa

Harianjogja.com, JOGJA– Kegubernuran Yogyakarta Sri Sultan HB X mengungkapkan ada pihak yang mencoba mengumpan uang untuk mendapatkan izin penggunaan tanah kas desa di luar aturan. Sultan dengan tegas menolak iming-iming uang miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Sultan di Pelantikan Kepala Desa Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di stasiun Kepatihan, Jogja, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Tanah Kas Desa, 12 Kavling Diselidiki di Sleman

Sultan memperingatkan para lurah agar tidak menyalahgunakan izin gubernur untuk menggunakan tanah desa. Saat ini, satu kecamatan sudah dua kali dipanggil, dan ke depan akan ada dua kecamatan lagi yang dipanggil. Selain Pemda Yogyakarta, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga dirugikan akibat penyalahgunaan izin penggunaan tanah kas desa.

“Seorang lurah yang telah saya somasi dua kali sekarang berada di sidang pengadilan di mana saya akan menjalani dua kali sidang pada hari Jumat untuk somasi atas penyalahgunaan izin gubernur dan saya tidak akan mengizinkannya. Yang rugi bukan hanya pemerintah negara bagian DIY. Istana pemilik tanah juga dirusak oleh mereka dan kepala desa sendiri,” kata sultan, Rabu (16/11/2022) di depan para kepala desa yang diinisiasi.

HB X kemudian terang-terangan mengungkapkan bahwa ada pihak yang mencoba mengumpan uang untuk mendapatkan izin penggunaan tanah kas desa. Hal ini sengaja diungkapkan Sultan kepada para Luras agar mereka tidak melanggar izin yang diberikan patih.

“Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain. kraton itu sudah permen karet [bergantian]. Tidak Keriting anak saya [Penghageng Kraton] menghasilkan uang [bawa uang]. Semua akan dikembalikan. Semua anak saya lapor. Saya tidak ingin melihat uang karena itu penyalahgunaan. Saya minta maaf karena terpaksa memerintahkan seperti ini agar semakin banyak orang yang melanggar ketetapan gubernur,” kata sultan.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan di pinggiran kegiatan, sultan enggan memberikan rincian kasus tersebut karena konsekuensi hukum. Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat membenarkan adanya iming-iming tersebut.

“Kamu laporkan, anak-anakku [Penghageng] Jangan berani-berani mengambil uang tapi katakan padaku mencapai begitu banyak miliaran jangan tambah kurangtapi saya lupa semua anak saya bergandengan tangan sekarang jadi laporkan ke saya,” katanya.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Juga Terjadi di Pakem Sleman, Izin Wisata Tapi Jadi Perumahan

HB X menambahkan, penggunaan tanah dari kas desa bisa berkolaborasi dengan pihak lain. Mereka yang ingin menggunakan tanah kas desa harus mengajukan permohonan ke Kabupaten dan disetujui oleh Kraton Jogja. Namun, menurut Sultan, keputusan gubernur dengan permohonan yang diajukan itu menyimpang dari pelaksanaan yang sebenarnya.

“Misalnya di sini objek wisata, tapi untuk air ayah Villa, selalu berbeda. Tapi itu tidak diperbolehkan oleh gubernur, berarti menyimpang,” katanya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button