Sultan Jogja mengungkapkan ada pihak yang mencoba menyuap anak-anaknya untuk harta tanah desa - WisataHits
Yogyakarta

Sultan Jogja mengungkapkan ada pihak yang mencoba menyuap anak-anaknya untuk harta tanah desa

jogja

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkapkan ada pihak yang mencoba menyuap anaknya terkait tanah kas desa (TKD). Upaya suap itu diduga menggunakan tanah dari kas desa.

Pada peresmian lurah sebagai pemangku keistimewaan tahun 2022 di kompleks kantor gubernur DIY, sambutan pertama Sultan HB X mengingatkan lurah agar tidak menyalahgunakan TKD.

“Seorang lurah yang sudah saya panggil dua kali sekarang diadili. Saya akan rapat somasi untuk penyalahgunaan izin gubernur Jumat nanti,” kata sultan dalam sambutannya di kompleks kantor gubernur, Jogja, Rabu (16/11/2022).

Sultan melanjutkan, pihaknya akan mencari tahu siapa yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD sehingga ada yang berusaha mempengaruhi anaknya.

“Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain, Keraton seperti gumantikarena melanggar hukum, jangan ambil untuk memikat anakku gowo Uang (membawanya), semuanya akan dikembalikan, anak-anak saya akan melaporkan semuanya,” lanjutnya.

Usai acara, Sultan kembali menegaskan kepada wartawan bahwa ada pihak yang mencoba menyuap anaknya. Namun sultan enggan menyebutkan nama.

“Itu anak-anak saya yang melaporkan bahwa mereka tidak berani mengambil uang, tetapi mereka mengatakan kepada saya untuk menampung mereka, kan, ‘bermiliar-miliar nenek (jika) kurang ditambah”. Tapi lupa kalau sekarang yang menahan anak saya tidak semuanya saudara saya, jadi hubungi saya. Saya tidak mengatakan akan ada konsekuensi hukum,” kata Sultan.

Selain itu, terkait penyalahgunaan TKD, Sultan menjelaskan bahwa ada kelurahan yang mengajukan izin dari pemda untuk perbaikan rumah, namun kemudian realisasi penggunaan TKD tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

“Bukan dalam artian pihak lain bisa bekerjasama dengan tanah kas desa, jadi pengajuan (izin) oleh kabupaten ya, kerato (sebagai) pemilik tanah juga disetujui untuk nanti dikeluarkan surat keputusan gubernur. terima,” kata Sultan.

“Faktanya yang terjadi antara keluarnya SK gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda dengan realisasinya, misalnya izin fasilitas wisata air, tapi ternyata vila tetap beda, bukan Gubernur boleh menyimpang dari aspek hukum,” tambahnya.

Sultan mengatakan, Pemda DIY setuju untuk menindak kecamatan yang melakukan pelanggaran TKD. Menurut Sultan, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga istana yang rusak.

“Kami sepakat bahwa mereka yang mengajukan gugatan merugikan tidak hanya gubernur, tetapi juga istana karena pemilik tanah didahulukan karena penyimpangan yang terjadi. Apa kita genteng atau tidak eneng pertimbangan meneh (sudah kita tidak tega lagi),” kata Sultan.

Simak video “Saat Sri Sultan HB X Tiba, Disambut Ratusan Lurah di Stasiun Tugu”.
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button