Sultan Hamengku Buwono X menyoroti tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan vila, bukan pembangunan pariwisata - WisataHits
Yogyakarta

Sultan Hamengku Buwono X menyoroti tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan vila, bukan pembangunan pariwisata

TEMPO.CO, Yogyakarta – Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Sri Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyoroti sejumlah kepala desa yang tidak menggunakan tanah kas desa sebagaimana peruntukannya. Padahal, tanah kas desa seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, terutama mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, seperti: B. melalui pengelolaan bersama dalam berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa setempat.

“Saya telah memanggil tiga lurah untuk menghadap ke pengadilan karena menyalahgunakan tanah kas desa untuk memperkaya diri sendiri,” kata sultan saat pelantikan lurah se-Kabupaten Bantul di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 16 April 2022.

Tanah Kas Desa dengan status Sultan Ground untuk masyarakat

Sultan geram, bahkan sebagian tanah kas desa disewakan kepada pihak luar desa dengan cara memanipulasi tanda tangan yang selalu diberikannya sebagai bentuk perizinan. “Bahkan ada tanah kas desa yang digunakan untuk membangun vila, meski jelas melanggar ketetapan gubernur, tapi terus berlanjut,” kata sultan.

Dengan potensi permainan yang sangat besar dari para Lura yang memperkaya diri melalui tanah kas desa, sultan saat ini mengambil kebijakan baru. Pemerintah akan menggunakan alokasi dana istimewa yang diterimanya setiap tahun dari pemerintah pusat untuk menyewa tanah dari kas desa dengan tarif Rs 1 miliar per desa per tahun.

Persempit ruang lingkup pelanggar

Melalui kebijakan baru ini, sultan berharap dapat membatasi gerak lurah lain dalam menyalahgunakan tanah pusaka desa. Karena sekarang pemerintah negara bagian bertindak sebagai penyewa, bukan lagi sebagai investor luar.

“Setiap lurah yang menyalahgunakan tanah kas desa akan menempuh jalur hukum agar (bantuan yang dibayarkan dari dana keistimewaan) sebesar Rp 1 miliar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sultan mengatakan, tanah kas desa di Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground atau dikelola Keraton Yogya ini sebenarnya bisa menjadi modal utama peningkatan perekonomian nasional jika dikelola dengan bijak. Ia mencontohkan lahan desa di lereng Gunung Merapi, di Kabupaten Sleman dan Bantul, yang digarap dengan baik untuk sektor pariwisata dan mendatangkan banyak pendapatan bagi warga sekitar.

“Seperti Kaliurang Barat dan Timur,” ujarnya. “Kalau tanah kas desa dikelola dengan baik dan ekonomi membaik, warga desa tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan,” tambah sultan.

WICAKSONO SWASTA

Baca juga: Sapa Aruh, Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan konsep pengembangan pariwisata melalui dana keistimewaan

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button