Aturan baru, operasional pemerintahan desa bisa dianggarkan dari dana desa - WisataHits
Yogyakarta

Aturan baru, operasional pemerintahan desa bisa dianggarkan dari dana desa

Aturan baru, operasional pemerintahan desa bisa dianggarkan dari dana desa















BDG


Wonosari, (pidjar.com) – Pemerintah desa menerima modal kerja dari dana desa. Aturan baru ini berlaku tahun ini. Sehubungan dengan itu, diharapkan setiap pemerintah kelurahan segera memenuhi persyaratan agar dapat segera mencairkan Dana Desa sehingga modal kerja juga dapat digunakan untuk mendukung kinerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Kependudukan dan KB Gunungkidul Subiyantoro mengatakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ada saja aturan baru dalam penggunaan dana desa, seperti: B. Izin menggunakan pemerintahan desa untuk operasional.

“Dana Desa tahun ini masih ada beberapa prioritas, hanya persentasenya saja yang berubah. Yang baru dilaksanakan tahun ini, dana desa bisa digunakan untuk urusan pemerintahan desa,” ujarnya.

Total, Gunungkidul mendapat Rp 175 miliar Dana Desa Kabupaten. Jumlah ini meningkat sekitar Rp30 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menerima Rp30 miliar. 144 miliar. Dia mengatakan, alokasi Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 sudah tidak tersedia lagi tahun ini.

“Anggaran khusus penanganan Covid-19 habis, kemudian alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) turun 10% sampai 25%,” jelasnya.

“Alokasi untuk operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3%, prioritas lainnya tetap sama seperti ketahanan pangan dan untuk program nasional lainnya,” imbuhnya.

Selama pencarian, kelompoknya hanya akan mengumpulkan seluruh pemerintah Kapanewon untuk menyampaikan kepada pemerintah desa di wilayah mereka. Diharapkan pemerintah Kelurahan segera memenuhi syarat pembayaran tersebut.

“Rencananya minggu depan kita kumpul ke pemerintah Kapanewon. Kalau bisa, januari ini bisa kita fasilitasi pembayarannya,” tutupnya.


Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button