Soal somasi tak digubris, Pemprov DIY berencana menelusuri aliran sewa tanah dari kas desa - WisataHits
Yogyakarta

Soal somasi tak digubris, Pemprov DIY berencana menelusuri aliran sewa tanah dari kas desa

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Proses penelusuran penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman terus berlanjut.

Pemprov DIY berencana menempuh jalur hukum jika permintaan pengembang tidak dipenuhi pengembang.

Pemerintah daerah juga akan mengusut potensi korupsi dalam kasus tersebut.

“Setelah somasi, kita akan memasuki sidang berikutnya. Kami akan mengadu, misalnya ke polisi atau kejaksaan. Kami juga akan melihat apakah uang itu masuk ke kas desa atau tidak. Itu bisa menjadi tindak pidana.” Korupsi. Itu tugas aparat penegak hukum,” kata Kepala Kantor Setda DIY Adi Bayu Kristanto, Jumat (14/10/2022) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Bayu, TKD tidak boleh dibangun untuk perumahan jika berkaitan dengan regulasi.

Baca Juga: Panggil Kedua Pengembang Perumahan di Tanah Kas Desa Berakhir, Ini Tanggapan Pemda DIY

Namun, berdasarkan temuan tim investigasi, PT DPS diduga membangun gedung apartemen di atas lahan seluas 11.215 meter persegi.

Sedangkan dalam kesepakatan proposal yang diajukan sebelumnya, pemanfaatan TKD akan dibangun di kawasan tersebut sebagai homestay.

Selain itu, penggunaannya hanya diperbolehkan pada properti seluas 5.000 meter persegi.

“Itu juga sedang kita periksa. Awalnya izin untuk tinggal dengan keluarga angkat hanya untuk satu atau dua hari, tetapi jika untuk membangun rumah, itu akan tinggal selama 20 tahun, ”katanya.

Selain itu, juga mengawasi kegiatan pembangunan di daerah lain.

Tepatnya penggunaan TKD di Desa Candibinangun, Pakem, Sleman.

Berdasarkan informasi pertama yang diterima, pengembang terlebih dahulu mengajukan izin lokasi wisata.

Namun, pada kenyataannya, itu digunakan sebagai tempat tinggal.

“Ya detailnya sama. Apa infonya, tapi sebenarnya dia sudah mengajukan villa (izin bangunan), kami periksa sudah dibangun, tidak ada izin. Itu Candibinangun Jogja Eco Wisata. Ya, Pariwisata tidak boleh didiami,” ujarnya.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button